Pengertian Akuntansi Pajak
Akuntansi perpajakan merupakan suatu seni dalam mencatat, menggolongkan, mengihtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan dan bertujuan untuk memilih jumlah penghasilan kena pajak (penghasilan yang digunakan sebagai dasar penetapan beban dan pajak penghasilan yang terutang) yang diperoleh atau diterima dalam suatu tahun pajak untuk digunakan sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.
Secara sederhana Akuntansi Perpajakan sanggup didifinisikan sebagai: Bidang Akuntansi yang mengkalkulasi, menangani, mencatat, bahkan menganalisa dan menciptakan taktik perpajakan sehubungan dengan kejadian-kejadian ekonomi (transaksi) perusahaan.
Prinsip Akuntansi Perpajakan mencakup :
- Kesatuan Akuntansi
- Kesinambungan
- Harga pertukaran yang objektif
- Konsistensi
- Konservatif
Tujuan kualitatif dalam Akuntansi Perpajakan yakni :
- Relevan
- Dapat dimengerti
- Daya Uji
- Netral
- Tepat Waktu
- Daya Banding
- Lengkap
Peranan Akuntansi Perpajakan dalam perusahaan
- Membuat perencanaan dan taktik perpajakan.
- Memberikan analisa dan prediksi mengenai potensi pajak perusahaan di masa yang akan datang.
- Dapat menerapkan perlakuan akuntansi atas kejadian perpajakan (mulai dari penialian/penghitungan, pencatatan (pengakuan) atas pajak, dan sanggup menyajikannya di dalam laporan komersial maupun laporan fiskal perusahaan.
- Dapat melaksanakan pengarsipan dan dokumentasi perpajakan dengan lebih baik, sebagai materi untuk melaksanakan investigasi dan evaluasi.
Pentingnya Akuntansi Pajak
Pajak penghasilan seringkali dikenakan atau dipungut atas dasar banyak sekali asas, tujuan, dan pertimbangan-pertimbangan yang sebagian besar diantaranya justru tidak berhubungan dengan penentuan keuntungan rugi periodik atau penetapan beban dan pendapatan sebagai salah satu tujuan pokok akuntansi keuangan. Sehingga untuk melaksanakan kewajiban pajak dengan benar terutama dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan sangat penting untuk mengetahui dan mempelajari akuntansi pajak.
Pengertian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Kewajiban Dalam Akuntansi Pajak
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yakni nilai kewajiban yang diakui oleh Direktorat Jendral Pajak dalam penghitungan keuntungan fiskal atau nilai tercatat kewajiban dikurangi dengan setiap jumlah yang sanggup dikurangkan pada masa mendatang.
Misalnya :
- Nilai tercatat beban yang masih harus dibayar (accured expenses) 100. Biaya tersebut sanggup dikurangkan untuk tujuan fiskal dengan dasar kas. DPP-nya yakni nol.
- Nilai tercatat pendapatan bunga diterima dimuka 100. Untuk tujuan fiskal, pendapatan bunga tersebut dikenakan pajak dengan dasar kas. DPP-nya yakni nol.
- Nilai tercatat beban masih harus dibayar (accrued expense) 100. Untuk tujuan fiskal biaya tersebut telah dikurangkan. DPP-nya yakni 100.
- Nilai tercatat beban denda yang masih harus dibayar 100. Untuk tujuan fiskal, beban denda tersebut tidak sanggup dikurangkan. DPPnya yakni 100.
- Nilai tercatat santunan yang diterima 100. Pelunasan santunan tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. DPP-nya yakni 100.
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ditentukan berdasarkan prinsip dasar yang digunakan dalam Pernyataan PSAK 46, dengan beberapa pengecualian, perusahaan harus mengakui kewajiban pajak tangguhan apabila pelunasan nilai tercatat kewajiban tersebut akan menyebabkan pembayaran pajak pada periode mendatang lebih kecil dibandingkan dengan pembayaran pajak sebagai akhir pelunasan kewajiban yang tidak mempunyai konsekuensi pajak.
Beberapa pengertian istilah dalam akuntansi Perpajakan
Pajak Penghasilan yakni pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas penghasilan kena pajak perusahaan.
Pajak Penghasilan Final yakni pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa sesudah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan akhir tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini sanggup dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau perjuangan tertentu.
Laba adalah keuntungan atau rugi higienis selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak.
Penghasilan kena paiak atau keuntungan fiskal (taxable profit) atau rugi pajak (tax loss) yakni keuntungan atau rugi selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan yang menjadi dasar penghitungan.
Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) yakni jumlah agregat pajak sekarang (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan keuntungan atau rugi pada satu periode.
Pajak kini (current tax) yakni jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode.
Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) yakni jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akhir adanya perbedaan temporer kena pajak.
Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) merupakan jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akhir adanya :
(a) -perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
(b) -sisa kompensasi kerugian penghasilan.
Beban paiak (tax expense) atau penghasilan pajak (tax income) yakni jumlah agregat pajak sekarang (current tax) dan pajak tangguhan (deferred tax) yang diperhitungkan dalam penghitungan keuntungan atau rugi pada satu periode.
Pajak kini (current tax) yakni jumlah pajak penghasilan terutang (payable) atas penghasilan kena pajak pada satu periode
Kewajiban pajak tanguhan (deferred tax liabilities) yakni jumlah pajak penghasilan terutang (payable) untuk periode mendatang sebagai akhir adanya perbedaan temporer kena pajak
Aset pajak tangguhan (deferred tax assets) yakni jumlah pajak penghasilan terpulihkan (recoverable) pada periode mendatang sebaga; akhir adanya :
- Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, dan
- Sisa kompensasi kerugian
Itulah pembahasan singkat perihal Akuntansi Perpajakan, supaya bermanfaat...
Sumber http://www.ekonomi-holic.com
EmoticonEmoticon