Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi):
68. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
69. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, menurut proposal dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sehabis dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon peserta sumbangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran sumbangan profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran sumbangan profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.
Sumber http://www.salamedukasi.com
EmoticonEmoticon