Wednesday, March 1, 2017

√ Tanya Jawab Ihwal Sktp / Surat Keputusan Santunan Profesi

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut daftar Pertanyaan dan Jawaban Seputar SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi):


68. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?

Jawab :

SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


69. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?

Jawab :

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, menurut proposal dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, sehabis dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon peserta sumbangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :

1)   SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran sumbangan profesi semester I pada bulan Januari hingga dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan
2)   SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran sumbangan profesi semester II pada bulan Juli hingga dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.


Sumber http://www.salamedukasi.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)