Sunday, May 7, 2017

√ Hak Kekayaan Intelektual ( Hki )

Secara umum Hak Kekayaan Intelektual sanggup terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta ialah hak langsung bagi Pencipta atau peserta hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau menunjukkan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
  • Paten
  • Merek
  • Desain Industru
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Rahasia Dadang
  • Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten ialah hak langsung yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melakukan sendiri Invensinya tersebut atau menunjukkan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam acara perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri ialah suatu kreasi ihwal bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau adonan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang menunjukkan kesan estetis dan sanggup diwujudkan dalam teladan tiga dimensi atau dua dimensi serta sanggup digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu ialah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat banyak sekali elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut ialah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibuat secara terpadu di dalam sebuah materi semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak ialah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari banyak sekali elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut ialah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang ialah isu yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi alasannya mempunyai kegunaan dalam acara usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.(http://www.dgip.go.id)

Sumber http://www.ekonomi-holic.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)