Ranikidia.com – Informasi yang sangat menggembirakan, tentunya buat Bapak,Ibu guru semua di mana saja berada.
Kesejahteraan guru memang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, yang telah termuat dalam Undang-undang.
Guru merupakan pekerjaan yang mulia, membutuhkan profesionalisme guna mencerdaskan anak bangsa.
Pemerintah melalui Kementrian Agama dengan elemen terkait memperlihatkan tunjangan khusus, baik guru yang berstatus PNS ataupun bukan PNS di tahun 2018 ini.
Tunjangan khusus diperuntukan bagi guru PNS dan bukan PNS pada Raudlatul Athfal- Madrasah tahun 2018.
Setelah aku membaca, memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ibarat daerah khusus.
Kreteria dari daerah khusus, telah disebutkan dengan sangat rinci dari juknis tersebut.
Seperti daerah yang terpencil (dari sisi geografi yang masih berupa gunung, pesisir pulau terpencil) berkaitan pula dengan jumlah penduduk kurang dari seribu jiwa.
Kesulitan dari sisi terusan melalui jalur trasportasi, begitu juga media telekomunikasi.
Agar lebih jelasnya silahkan Bapak, Ibu guru klik tautan berikut ini:
Lampiran Juknis Tunjangan khusus guru PNS dan bukan PNS RA/Madrasah 2018
Daerah yang tingkat pendidikan, pengetahuan keterampilan masih rendah, guna membangun daerah yang ada.
Daerah yang bermukim pada perbatasan dengan negara lain, baik darat maupun maritim yang menempati sebuah pulau terpencil.
Daerah yang berada pada tempat rawan peristiwa alam, ibarat gempa bumi, longsor, gunung meletus ataupun juga banjir.
Daerah yang rawan Konfik sosial yang berdampak jelek terhadap kemajuan bidang pendidikan.
Guna mengetahi sasaran rinci atau siapa saja yang berhak mendapatkan sanggup dilihat pada juknis pada poin sasaran.
Sebenarnya dengan kita membaca secara detail dari juknis, kita sanggup memperkirakan, apakah kita termasuk dari kreteria akseptor tunjangan atau tidak.
Ada delapan rambu-rambu kreteria penentuan penetapan prioritas peneriman tunjangan bagi guru RA/Madrasah pada tahun 2018 yang kesemuanya termuat dalam lampiran.
Bagaimana cara mengajukanya, Bapak Ibu sanggup membaca dalam juknis pada bab mekanisme palaksanaan.
Bila bapak, Ibu guru, telah memahami dan termasuk dalam kreterian yang sesuai dengan juknis penerimaan tunjangan khusus guru PNS dan bukan PNS pada RA/Madrasah silahkan segera untuk mengajukan.
Terimakasih biar bermanfaat.
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon