Pemerintah kembali menghembuskan angin segar bagi calon pelamar CPNS Tahun 2018 di seluruh indonesia. Pasalnya di tahun 2018 kemungkinan besar pemerintah akan membuka lowongan penerimaan CPNS baik itu di Kementerian/Lembaga maupun Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini didasarkan pada surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/750/M.SM.01.00/2017 tanggal 13 Desember 2017 hal penyampaian kebutuhan PNS Tahun 2018.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi sentra dan kawasan menyebutkan bahwa setiap instansi diminta untuk melaksanakan validasi ulang terhadap undangan kebutuhan pegawai yang diinputkan kedalam aplikasi e-formasi.
Usul kebutuhan pegawai tersebut nantinya merupakan citra kebutuhan gugusan PNS Tahun 2018 dan menjadi materi dalam pertimbangan pemerintah untuk menetapkan jumlah kebutuhan CPNS Tahun 2018 nantinya. Khusus bagi Pemda diminta untuk memperhatikan kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya harus berada dibawah 50%.
Formasi Prioritas CPNS Tahun 2018
Sedangkan untuk kebutuhan gugusan jabatan CPNS Tahun 2018 diprioritaskan untuk mendukung agenda pemerintah yaitu Nawa Cita. Beberapa jenis jabatan yang diperlukan sanggup mendung Program Nawacita dan planning pembangunan jangka menengah nasional yaitu jabatan yang melaksanakan kiprah teknis dengan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim.
Disamping itu juga, pembangunan ketahanan energi, pembangunan ketahanan pangan, penegak hukum, dan agenda pertolongan reformasi birokrasi serta gugusan khusus untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki forum pendidikan kedinasan, putra/putri lulusan terbaik dengan pujian/cum laude, penyandang cacat/disabilits, serta putra/putri berprestasi internasional.
Seleksi CPNS Tahun 2018 dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang), pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon