Sunday, June 18, 2017

√ Tubuh Nasional Penanggulangan Peristiwa (Bnpb) – Forum Pemerintah Nonkementerian (Lpnk) Di Indonesia

Pengertian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)


Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB) ialah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai kiprah membantu Presiden Republik Indonesia dalam:



  • Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan acara penanganan tragedi dan kedaruratan secara terpadu.

  • Melaksanakan penanganan tragedi dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan sehabis terjadi tragedi yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.


BNPB dibuat menurut Undang Undang no. 24 tahun 2007 perihal Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya tubuh ini berjulukan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibuat menurut Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibuat dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.


 


Pengertian Badan Nasional Penanggulangan Bencana  √ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Poster gempabumi BNPB. Sumber foto: BNPB


 


Visi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)


Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.



Misi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)




  • Melindungi bangsa dari bahaya tragedi melalui pengurangan risiko




  • Membangun sistem penanggulangan tragedi yang handal




  • Menyelenggarakan penanggulangan tragedi secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh




 


Susunan Organissi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)


Susunan organisasi BNPB adalah:




  • Kepala




  • Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana




    • 10 orang pejabat pemerintah eselon 1




    • 9 orang anggota masyarakat profesional






  • Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana




    • Sekretariat Utama




    • Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan




    • Deputi Bidang Penanganan Darurat




    • Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi




    • Deputi Bidang Logistik dan Peralatan




    • Inspektorat Utama




    • Pusat Data dan Informasi




    • Pusat Pendidikan dan Latihan




    • Unit Pelaksana Teknis






 


Pengertian Badan Nasional Penanggulangan Bencana  √ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Poster banjir BNPB. Sumber foto: BNPB


 


Sejarah Lembaga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)


BNPB terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan tragedi pada masa kemerdekaan sampai petaka berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada kurun 20. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana.


Melihat kenyataan ketika ini, banyak sekali tragedi yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.


Wilayah Indonesia merupakan deretan kepulauan terbesar di dunia. Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini mempunyai 17.508 pulau. Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini mempunyai 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia? Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.


Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap bahaya tragedi alam. Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya petaka lainnya, ibarat angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tidak hanya petaka sebagai ancaman, tetapi juga tragedi non alam sering melanda tanah air ibarat kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi.


Menghadapi bahaya tragedi tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan tragedi di tanah air. Pembentukan forum merupakan salah satu pecahan dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu. Lembaga ini telah hadir semenjak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan forum penyelenggara penanggulangan tragedi sanggup terbagi menurut periode waktu sebagai berikut.


1945 – 1966


Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP). Badan yang didirikan pada 20 Agustus 1945 ini berfokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia. Badan ini bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.


1966 – 1967


Pemerintah membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966. Penanggung jawab untuk forum ini ialah Menteri Sosial. Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan pertolongan korban bencana.


Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan tragedi berkembang tidak hanya berfokus pada tragedi yang disebabkan insan tetapi juga tragedi alam.


1967 – 1979


Frekuensi insiden petaka terus meningkat. Penanganan tragedi secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan. Oleh lantaran itu, pada tahun 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).


1979 – 1990


Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibuat dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979. Aktivitas administrasi tragedi meliputi pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi.


Sebagai klasifikasi operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan isyarat Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.


1990 – 2000


Bencana tidak hanya disebabkan lantaran alam tetapi juga non alam serta sosial. Bencana non alam ibarat kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai anutan penanggulangan tragedi pada periode ini. Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).


Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup kiprah dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada petaka tetapi juga non alam dan sosial.


Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999. Penanggulangan tragedi memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.


2000 – 2005


Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini. Bencana sosial yang terjadi di beberapa kawasan kemudian memunculkan permasalahan baru. Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus lantaran terkait dengan pengungsian.


Oleh lantaran itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP).


Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.


2005 – 2008


Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam administrasi penanggulangan bencana. Menindaklanjuti situasi ketika iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 perihal Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).


Badan ini mempunyai fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulanagn bencana. Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko tragedi menjadi perhatian utama.


2008


Dalam merespon sistem penanggulangan tragedi ketika itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 perihal Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).


BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana. BNPB mempunyai fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan tragedi secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.


 


Alamat Kantor Pusat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)


Graha BNPB – Jl. Pramuka Kav.38 Jakarta Timur 13120


Telp: 021-29827793

Fax: 021-21281200

Email: contact@bnpb.go.id


Pusdalop BNPB

Telp. +62 21 29827444 , 29827666

+62 812 1237 575

Email: pusdalops@bnpb.go.id


 


Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia


Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas).


 



 Bacaan Lainnya




 


Pengertian Badan Nasional Penanggulangan Bencana  √ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


Pengertian Badan Nasional Penanggulangan Bencana  √ Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) – Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) di Indonesia

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan isu yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



Sumber bacaan: WikipediaBNPB (situs resmi)


                      


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)