Bea dan Cukai
Adalah nama dari sebuah instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Pada masa penjajahan Belanda, bea dan cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan masa globalisasi, bea dan cukai sering memakai istilah customs. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disingkat DJBC atau bea cukai).
Apa yang dimaksud dengan Bea masuk dan Bea keluar?
Bea masuk yaitu pungutan negara menurut undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean. Sebagai salah satu jenis pajak berdasar asas domisili. Bea keluar yaitu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Dasar aturan keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Dasar aturan keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ihwal Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 ihwal Cukai.
Apakah Perbedaan Cukai dan Pabean?
Cukai dan Pabean bukanlah hal yang sama. Berikut yaitu perbedaannya:
Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya sanggup menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Di Indonesia, cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Terdiri dari apa sajakah Barang Kena Cukai (BKC) itu ?
Barang kena cukai meliputi:
Etil Alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan materi yang dipakai dan proses pembuatannya
Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan materi yang dipakai dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol
Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan materi yang dipakai atau materi pengganti atau materi pembantu dalam pembuatannya.
Contoh Cukai
- Secara sederhana sanggup dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah meliputi besaran cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar cukai kepada pemerintah pada ketika membeli pita cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
- Minuman keras yang terdapat cukai pada sekitar tutup botolnya.
Pabean
Pabean adalah instansi (jawatan, kantor) yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.[1] Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas-tugas ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana kiprah pokok dan fungsi Departemen Keuangan Republik Indonesia di bidang kepabeanan dan cukai. Kepabeanan sendiri berarti segala sesuatu yang berafiliasi dengan pengawasan atas kemudian lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda. Dibawah ini yaitu beberapa informasi lebih lanjut ihwal pabean:
Berapa Banyak Saya sanggup Membawa Uang Tunai ke Indonesia?
Apakah saya diharuskan memberitahukan jumlah uang tunai yang saya bawa ke Indonesia ?
Ketentuan jumlah uang tunai yang dibawa ke Indonesia dan kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean Indonesia hanya ditekankan bagi individu ketika mereka membawa masuk atau uang rupiah senilai samadengan Rp.100.000.000 dan atau lebih, atau mata uang absurd lainnya bernilai sama.
Ketentuan Barang Bawaan Penumpang
Pembebasan diberikan sebesar USD250/ orang atau USD1000/ keluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga. Atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor
Barang pribadi penumpang cukup umur yang merupakan barang kena cukai paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol. Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas
Haruskah Saya membayar Bea Masuk untuk setiap barang yang saya bawa ke Indonesia ? (Bea Masuk Impor)
Barang-barang Penumpang dibebaskan dari Kewajiban Pabean serta Pajak Dalam Rangka Impor Lainnya, bila nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 250 untuk setiap orang atau nilainya kurang dari FOB USD 1.000 untuk setiap keluarga.
Jika nilai barang tersebut melebihi jumlah yang telah disebutkan sebelumnya, penumpang tersebut di wajibkan membayar Kewajiban Pabean dan Pungutan Pajak lainnya dari selisihnya. Barang Penumpang Asing menyerupai kamera, Video kamera, Radio kaset, Teropong, laptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada ketika mereka meninggalkan Indonesia juga menerima kemudahan pembebasan.
Fasilitas Kepabeanan
Fasilitas Kepabeanan yaitu santunan insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memperlihatkan manfaat bagi perekonomian nasional
Kawasan Pabean
Kawasan Pabean yaitu daerah dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Daerah Pabean
Daerah Pabean yaitu wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Impor
Impor yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
Ekspor
Ekspor yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.

Logo Bea dan Cukai. Sumber foto: Wikipedia
Contoh Tarif Bea Masuk
Browse Tarif Bea Masuk:
No. | Pos Tarif / HS Code | Uraian Barang (Bahasa Indonesia) | Description (English) | Bea Masuk | PPN | PPnBM |
---|---|---|---|---|---|---|
1 | 4011.10.00.00 | – Dari jenis yang dipakai untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan kendaraan beroda empat balap) | – Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars) | 15 % | 10 % | – % |
2 | 4012.11.00.00 | – – Dari jenis yang dipakai untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan kendaraan beroda empat balap) | – – Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars) | 15 % | 10 % | – % |
3 | 4012.20.10.00 | – – Dari jenis yang dipakai untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan kendaraan beroda empat balap) | – – Of a kind used on motor cars (including station wagons, racing cars) | 15 % | 10 % | – % |
4 | 4013.10 | – Dari jenis yang dipakai untuk kendaraan bermotor (termasuk station wagon dan kendaraan beroda empat balap), bus atau lori: | – Of a kind used on motor cars (including station wagons and racing cars), buses or lorries: | % | % | % |
5 | 8544.42.99.10 | – – – – – Adaptor pemantik sigaret mobil | – – – – – Car cigarettes lighters adapter | 0 % | 10 % | – % |
6 | 8702.10.10.00 | – – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) | – – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans) | 10 % | 10 % | – % |
7 | 8702.10.60.00 | – – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) | – – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans) | 40 % | 10 % | 10*) % |
8 | 8702.90.12.00 | – – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) | – – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans) | 10 % | 10 % | – % |
9 | 8702.90.92.00 | – – – Mobil (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van) | – – – Motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans) | 40 % | 10 % | 10*) % |
10 | 87.03 | Mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 87.02), termasuk station wagon dan kendaraan beroda empat balap. | Motor cars and other motor vehicles principally designed for the transport of persons (other than those of heading 87.02), including station wagons and racing cars. | % | % | % |
11 | 8703.10 | – Kendaraan dirancang secara khusus untuk perjalanan diatas salju; kendaraan beroda empat golf dan kendaraan semacam itu: | – Vehicles specially designed for travelling on snow; golf cars and similar vehicles: | % | % | % |
12 | 8703.10.10.00 | – – Mobil golf, termasuk golf buggy | – – Golf cars, including golf buggies | 40 % | 10 % | 50 % |
13 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van): | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans): | % | % | % | |
14 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van): | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans): | % | % | % | |
15 | – – – Mobil jenazah: | – – – Hearses: | % | % | % | |
16 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD): | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down: | % | % | % | |
17 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain: | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other: | % | % | % | |
18 | – – – Mobil jenazah: | – – – Hearses: | % | % | % | |
19 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD): | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down: | % | % | % | |
20 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain: | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other: | % | % | % | |
21 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD): | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down: | % | % | % | |
22 | 8703.31.20.00 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other | 40 % | 10 % | 10*); 30*) % |
23 | – – – Mobil jenazah: | – – – Hearses: | % | % | % | |
24 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD): | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down: | % | % | % | |
25 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain: | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other: | % | % | % | |
26 | – – – Mobil jenazah: | – – – Hearses: | % | % | % | |
27 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD): | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down: | % | % | % | |
28 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain: | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other: | % | % | % | |
29 | 8703.90.50.00 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), dalam keadaan terurai lengkap (CKD) | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), Completely Knocked Down | 10 % | 10 % | – % |
30 | 8703.90.70.00 | – – – Mobil (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sport, tapi tidak termasuk van), lain-lain | – – – Motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans), other | 40 % | 10 % | – % |
31 | 87.05 | Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, kendaraan beroda empat bengkel, kendaraan beroda empat unit radiologi). | Special purpose motor vehicles, other than those principally designed for the transport of persons or goods (for example, breakdown lorries, crane lorries, fire fighting vehicles, concrete-mixer lorries, road sweeper lorries, spraying lorries, mobile workshops, mobile radiological units). | % | % | % |
32 | 8705.20.00.00 | – Mobil derek pengebor | – Mobile drilling derricks | 5 % | 10 % | – % |
33 | 8705.90.50.00 | – – Kendaraan pembersih jalan, termasuk penyedot tinja; kendaraan beroda empat klinik; lori penyemprot dari segala jenis | – – Street cleaning vehicles; cesspool emptiers; mobile clinics; spraying lorries of all kinds | 5 % | 10 % | – % |
34 | 8706.00.21 | – – Untuk kendaraan beroda empat (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van): | – – For motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans): | % | % | % |
35 | 8706.00.31.00 | – – Untuk gokart dan kendaraan beroda empat golf, termasuk golf buggy | – – For go-karts and golf cars, including golf buggies | 40 % | 10 % | – % |
36 | 8706.00.33.00 | – – Untuk kendaraan beroda empat (termasuk station wagon, SUV dan kendaraan beroda empat sports, tetapi tidak termasuk van) | – – For motor cars (including station wagons, SUVs and sports cars, but not including vans) | 40 % | 10 % | – % |
37 | 8707.10.10.00 | – – Untuk gokart dan kendaraan beroda empat golf, termasuk golf buggy | – – For go-karts and golf cars, including golf buggies | 40 % | 10 % | – % |
38 | 8707.90.21 | – – – Untuk kendaraan beroda empat (termasuk limousin panjang tapi tidak termasuk coach, bus, minibus atau van): | – – – For motor cars (including stretch limousines but not including coaches, buses, minibuses or vans): | % | % | % |
39 | 95.03 | Sepeda roda tiga, skuter, kendaraan beroda empat berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka; boneka; mainan lainnya; model yang diperkecil (“skala”) dan model rekreasi semacam itu, sanggup digerakkan atau tidak; puzzle dari segala jenis. | Tricycles, scooters, pedal cars and similar wheeled toys; dolls carriages; dolls; other toys; reduced-size (“scale”) models and similar recreational models, working or not; puzzles of all kinds. | % | % | % |
40 | 9503.00.10.00 | – Sepeda roda tiga, skuter, kendaraan beroda empat berpedal dan mainan beroda semacam itu; kereta boneka | – Tricycles, scooters, pedal cars and similar wheeled toys; dolls carriages | 15 % | 10 % | – % |
Sumber: KPPBC TMP Tanjung Emas
Proses Impor dan Pabean dalam Bea dan Cukai
Kegiatan impor sanggup dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
Hal yang penting dalam setiap transaksi impor yaitu terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)
Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) sesudah mengirim barang tersebut dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut dipakai untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum sanggup dikatakan selesai alasannya yaitu importir belum mendapatkan barangnya.
Barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, contohnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga kesannya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) sanggup merapat dipelabuhan dan membongkar muatannya (barang impor).
Istilah “pembongkaran” bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu bila memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di daerah ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
Setelah bank mendapatkan dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut alasannya yaitu bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir ketika menyerahkan dokumen tersebut.
Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan menciptakan pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen suplemen pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak sanggup diambil oleh importir.
PIB dibentuk sesudah importir mempunyai dokumen suplemen pabean menyerupai B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka bila bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB sanggup dilakukan di bank tersebut.
Prinsip perpajakan di Indonesia yaitu self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC sesudah diisi dan membayar bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya datang untuk menyerahkan dokumen yang diharapkan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Setelah importir menuntaskan PIB dan membayar bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB dan pelunasan bea masuk dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah mempunyai modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC sanggup menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC
Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
Apakah kemudahan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu? Fasilitas KITE ada 2 yaitu :
Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor
Fasilitas pengembalian bea masuk atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ) TERKAIT FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR (KITE) |
No. | Pertanyaan | Jawaban | Referensi |
NIPER KITE | |||
1. | Apakah kemudahan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) itu? | Fasilitas KITE ada 2 yaitu :1. Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor2. Fasilitas pengembalian bea masuk atas imporbahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya dieksporPengertian Bea Masuk termasuk bea masuk tambahan menyerupai bea masuk anti dumping, bea masuk pembalasan, bea masuk safeguard, dan bea masuk imbalan | |
2. | Siapa saja yang sanggup memakai kemudahan KITE dan apa syaratnya? | Badan perjuangan industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah mempunyai NIPER. | |
3. | Apakah NIPER itu dan bagaimana cara mendapatkannya? | NIPER atau Nomor Induk Perusahaan yaitu nomor identitas yang diberikan kepada Perusahaan untuk sanggup memanfaatkan kemudahan KITE.Untuk mendapatkan NIPER, tubuh perjuangan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama (KPU)yang mengawasilokasi pabrik atau tempat pengolahan berada dan harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan dalam santunan NIPER yang diatur dalam PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian | 1. Pasal 3 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/20132. Pasal 3 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/20143. Pasal 3 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/20134. Pasal 3 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014 |
4. | Apakah Perusahaan yang telah mempunyai NIPER harus melaksanakan registrasi kembali untuk sanggup kemudahan KITE? | Untuk perusahaan yang telah mempunyai NIPER, dengan berlakukanya ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.04/2013 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 177/PMK.04/2013 tidak perlu melaksanakan daftar ulang, tetapi harus mengajukan perubahan data NIPER kepada Kepala Kantor Wilayahatau KPUpenerbit NIPER. | 1. Pasal 5 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/20142. Pasal 5 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014 |
5. | Bagaimana tata cara perubahan data NIPER untukmemenuhi ketentuan dalam PMK 176 dan PMK 177? ( (terkait pertanyaan nomor 4)? | Data NIPER yaitu database perusahaan pada sistem komputer pelayanan kemudahan KITE, dengan adanya perubahan peraturan maka ada beberapa data yang belum ada dalam ketentuan PMK lamasehingga perlu penyesuaian data terkait entitas, keberadaan dan kegiatan produksi perusahaan.Perusahaan cukup menciptakan surat permohonan perubahan data NIPER dan mengisi Daftar Isian ihwal Entitas, Eksistensi dan Rencana Kegiatan Produksi disertai dengan dokumen bukti data isian dimaksud dalam bentuk soft copy. | 1. Lampiran II PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/20142. Lampiran II PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014 |
6. | Apakah perubahan data NIPER akan menimbulkan perubahan NIPER perusahaan? | Dalam hal perubahan data NIPER disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPUpenerbit NIPER maka akan diterbitkan surat keputusan perubahan data NIPER disertai dengan lampiran surat keputusan ihwal data yang mengalami perubahan. Surat Keputusan ini tidak merubah NIPER perusahaan. | |
7. | Kapan perusahaan harus melaksanakan kegiatan perubahan data NIPER? | Dalam hal adanya perubahan data dalam entitas, eksistensi, planning kegiatan produksi, perusahaan harus segera mengajukan permohonan perubahan data NIPER.Dalam hal perusahaan tidak melaksanakan perubahan data NIPER maka NIPER sanggup dibekukan. | 1. Pasal 5 PER-16/BC/2012 jo. PER-04/BC/20142. Pasal 5 PER-15/BC/2012 jo. PER-05/BC/2014 |
8. | Apakah NIPER ada masa berlakunya? | NIPER berlaku hingga dengan perusahaan tidak lagi memanfaatkan kemudahan KITE atau dicabut. | |
9. | Apakah perusahaan yang dicabut NIPER nya sanggup mengajukan NIPER kembali? | Dalam hal pencabutan NIPER alasannya yaitu perusahaan atau penanggungjawab perusahaan terbukti melaksanakan tindak pidana yang telah mempunyai kekukatan aturan yang tetap atau telah dinyatakan pailit maka tidak sanggup diberikan NIPER selama 10 (sepuluh) tahun terhitung semenjak selesai menjalani eksekusi pidana dan atau penetapan pailit.Jadi pencabutan alasannya yaitu hal selain diatas sanggup diajukan permohonan penerbitan NIPER. | |
10. | Apakah perusahaan yang gres berdiri sanggup mendapatkan NIPER? | Pada pada dasarnya semua tubuh perjuangan industri manufaktur yang hasil produksinya untuk ekspor sanggup memanfaatkan kemudahan KITE dengan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pasal 3 PER-04/BC/2014 untuk NIPER Pembebasan dan pasal 3 PER-05/BC/2014 untuk NIPER Pengembalian. | |
11. | Apakahperusahaan sanggup menentukan Kantor Wilayah atau KPU tertentu sebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya? | Perusahaan tidak sanggup menentukan Kantor Wilayah atau KPU tertentusebagai Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER-nya.Kantor Wilayah atau KPU penerbit NIPER yaitu Kantor Wilayah atau KPU dimana lokasi pabrik berada. Bila perusahaan mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik yang tidak berlokasi dalam 1 Kantor Wilayah atau KPU maka permohonan untuk penerbitan NIPER diajukan di Kantor Wilayah atau KPUdimana lokasi pabrik dengan frekuensi impor terbanyak berada. | 1. Pasal 3 ayat (4) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/20132. Pasal 3 ayat (4) PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013 |
12. | Jika perusahaan mempunyai lebih dari 1 pabrik atau gudang, apakah harus didaftarkan semua dalam daftar isian keberadaan perusahaan? | Pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut harus didaftarkan dalam data isian keberadaan perusahaan dalam hal pabrik-pabrik atau gudang-gudang tersebut akan dipakai untuk melaksanakan pengolahan atau penimbunan materi bakuyang menerima kemudahan KITE. | |
13. | Bila NIPER perusahaan telah terbit, apakah masih diharapkan surat keputusan lain untuk sanggup impor dengan kemudahan KITE? | Ketentuan dalam PMK 176/PMK.04/2013 ihwal kemudahan pembebasan mengatur bahwa perusahaan yang telah mendapatkan NIPER pembebasan sanggup eksklusif mengimpor materi baku dengan mendapatkan kemudahan pembebasan, jadi tidak diharapkan lagi SK Pembebasan dengan masa berlaku dan kuota tertentu. | |
Teknis Operasional | |||
Pemrosesan dan Hasil Produksi | |||
14. | Berapa kuota materi baku yang sanggup diimpor dengan mendapatkan kemudahan KITE pembebasan? | Kuota materi baku yang sanggup diimpor dengan mendapatkan kemudahan KITE pembebasan yaitu sebesar kapasitas produksi yang tercantum dalam Izin Usaha Industri perusahaan. Makara bila perusahaan mempunyai lebih dari 1 pabrik dan telah terdaftar dalam data entitas perusahan maka kapasitas produksi sebesar total dari seluruh jumlah kapasitas produksi dalam IUI-nya. | |
15. | Apakah perusahaan sanggup mengimpor dengan memanfaatkan kemudahan KITE untuk semua jenis barang? | Fasilitas KITE diberikan untuk impor materi baku yang akan diolah,dirakit,dipasang yang hasil produksinya diekspor. Jenis materi baku yang sanggup dimintakan kemudahan harus berkaitan dengan hasil produksi dan jenis industri perusahaan serta telah tercantum dalam database NIPER ihwal Rencana Kegiatan Produksi. | |
16. | Bila perusahaan akan menciptakan produk gres yang belum terdaftar dalam database NIPER ihwal Rencana Kegiatan Produksi , apakah materi bakunya sanggup diberikan fasilitas? | Bahan baku dimaksud sanggup diberikan kemudahan dengan syarat perusahaan harus terlebih dahulu mengajukan perubahan data NIPER dengan menambahkan data hasil produksi dan data materi baku yang akan dipakai dalam database NIPER ihwal Rencana Kegiatan Produksi. | |
17. | Apakah perusahaan sanggup mengimpor materi baku dari KB atau GB? | Selain dari luar daerah pabean, perusahaan juga sanggup mengimpor materi baku dari GB atau KB dengan memakai dokumen BC.2.5 dengan tatacara penyerahan jaminan kemudahan KITE Pembebasanatau pembayaran bea masuk untuk kemudahan KITE pengembalian | 1. Pasal 8 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/20132. Pasal 6 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013 |
Jaminan | |||
18. | Kapankah jaminan harus diserahkan dan berapa nilai jaminannya serta berapa usang masa kadaluarsa jaminan? | Untuk perusahaan akseptor kemudahan KITE pembebasan harus menyerahkan jaminan kepada Kantor Wilayah atau KPU Penerbit NIPER sebelum importasi. Nilai jaminan yang diserahkan minimal sebesar nilai Bea Masuk ditambah PPN atau PPN dan PPnBM yang tercantum dalam dokumen pemberitahuan impor. Masa berlaku jaminan minimalselamaperiode pembebasan (jangka waktu ekspor) ditambah 3 bulansejak jaminan diserahkan.Periode pembebasan (jangka waktu ekspor)adalah jangka waktu antara importasibahan baku dengan kemudahan KITE dengan kewajiban perusahan untuk mengekspor hasil produksinya. | Pasal 10 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013 |
19. | Apakah perusahaan sanggup memakai bentuk jaminan lain selain jaminan bank? | Perusahaan sanggup memakai jaminan perusahaan (coorporate guarantee) dan jaminan asuransi (customs bond). | Pasal 10 PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013 |
Pengeluaran Hasil Produksi dan Pertanggungjawaban | |||
20. | Berapa usang jangka waktu pembebasan antara impor materi baku dengan kemudahan KITE dengan kewajiban mengekspor hasil produksinya? | Jangka waktu importasibahan baku dengan kewajiban perusahaan untuk mengekspor hasil produksinya(periode pembebasan atau jangka waktu ekspor)maksimal 12 bulan atau sanggup lebih bila perusahaan mempunyai masa produksi lebih dari 12 bulan. | 1. Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/20132. Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013 |
21. | Bagaimana bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berahkir dan perusahaan belum sanggup merealisasikan ekspornya? | Bila periode pembebasan atau jangka waktu ekspor telah berakhir maka :1. Jaminan dicairkan dan dikenai hukuman manajemen berupa denda, untuk perusahaan yang memakai kemudahan KITE pembebasan2. Bea masuk yang telah dibayar tidak sanggup dimohonkan untuk dikembalikan, bagi perusahaan yang memakai kemudahan KITE pengembalian. | 1. Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/20132. Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013 |
22. | Dapatkah periode pembebasan atau jangka waktu ekspor diperpanjang? | Periode pembebasan(jangka waktu ekspor)dapat diperpanjang dalam halterdapat keadaan-keadaan:1. Terdapat penundaan ekspor dari pembeli di luar negeri;2. Terdapatpembatalan ekspor atau penggantian pembeli di luar negeri; dan/atau3. Terdapat kondisi force majeure (keadaan di luar kendali sepertipeperangan, tragedi alam, kebakaran, ataubencana lainnya | 1. Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/20132. Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013 |
23. | Bagaimana cara untuk memperpanjang periode pembebasan atau jangka waktu ekspor? | Perusahaan harus mengajukan permohonan perpanjangan periode pembebasan atau jangka waktu ekspor kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPUpenerbit NIPER sebelum periode pembebasan atau jangka waktu eskpor berakhir.Permohonan tersebut disertai dengan bukti adanya kejadian diluar kendali perusahaan. Bila permohonan disetujui maka perusahaan harus menyerahkan jaminan pengganti atas materi baku yang dimintakan perpanjangan periode pembebasannya. | 1. Pasal 7PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/20132. Pasal 13 PMK 253/PMK.04/2011 jo. PMK 177/PMK.04/2013 |
24. | Bagaimana cara melaporkan pertanggungjawaban waste? | Pada ketentuan PMK 176/PMK.04/2013 dikenal ada 2 jenis waste yaitu waste yang berasal dari sisa proses produksi dan waste yang berasal dari kegiatan perusakan barang atau bahan.Untuk waste sisa proses produksi maka bentuk pertanggungjawabannya sudah masuk dalam perhitungan pemakaian materi baku untuk menghasilkan hasil produksi yang diekspor.Untuk waste dari kegiatan perusakan maka bentuk pertanggungjawaban dengan menciptakan dokumen BC 2.4 dan disertai dengan faktur pajak penjualan atas waste tersebut.Bentuk pertanggungjawaban tersebut dilaporkan dengan laporan pemakaian materi baku atau dikenal dengan form BCLKT.01 | Pasal 17 ayat (8) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013 |
25. | Bolehkah perusahaan menjual waste sisa proses produksinya? | Pada prinsipnya bila waste tersebut merupakan sisa proses produksi dan telah diperhitungkan dalam konversi pemakaian materi baku maka dianggap telah dipertanggungjawabkan.Perusahaan sanggup menjual waste tersebut dengan memakai dokumen BC.24 dan disertai dengan faktur pajak. | Pasal 17 ayat (8) PMK 254/PMK.04/2011 jo. PMK 176/PMK.04/2013 |
Miscellaneous | |||
26. | Apakah ada perbedaan cara pengisian dokumen pabean impor antara impor dengan kemudahan KITE dengan impor umum? | Dengan berlakunya ketentuan PMK 176 dan 177 maka tatacara pengisian kolom 19 pada PIB disesuaikan, yaitu :Fasilitas KITE Pembebasan :1. Pada kolom kecil disudut kolom 19 diisi kode “03” yaitu kemudahan Bapeksta2. Klik F6 untuk sajian edit dokumen, akan muncul kode-kode pilihan, dan pilih arahan “998” untuk kemudahan kemudahan ekspor.3. Langkah selesai ketik nomor NIPER pada kolom 19Fasilitas KITE Pengembalian :1. Pada kolom kecil di disudut kolom 19 dan jangan diisiLalu ikuti langkah selanjutnya pada tatacara pengisian PIB kemudahan KITE Pembebasan. |
BTKI yaitu Buku Tarif Kepabeanan Indonesia
FREQUENTLY-ASKED QUESTIONS (FAQs)
NO | PERTANYAAN | JAWABAN |
1 | Apa yang dimaksud denganBUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA(BTKI)? | 1. BTKI yaitu Buku Tarif Kepabeanan Indonesiayang memuat sistem pembagian terstruktur mengenai barang yang berlaku di Indonesia, meliputi Ketentuan Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS),Catatan, dan Struktur Klasifikasi Barang yang disusun berdasarkan Harmonized System(HS)dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature(AHTN). 2. Penyebutan BTKI 2017 selanjutnya merujuk pada sistem pembagian terstruktur mengenai barang yang berlaku di Indonesia mulai 1 Maret 2017.
|
2 | Apa yang dimaksud denganHARMONIZED SYSTEM(HS)? | 1. Harmonized System(HS) adalah nomenklatur pembagian terstruktur mengenai barang yang dipakai secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan dipakai untuk keperluan tarif, statistik, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya. 2. HS terdiri dari penomoran barang hingga tingkat 6 (enam digit), KUMHS, Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang. |
3 | Apa yang dimaksud denganASEAN HARMONISED TARIFF NOMENCLATURE? | 1. Adalah sistem pembagian terstruktur mengenai barang yang diterapkan secara seragam pada penomoran barang hingga dengan tingkat 8 (delapan) digit di seluruh negara anggota ASEAN menurut Protocol Governing The Implementation of AHTN. 2. AHTN dibahas dalam lembaga AHTN Task Force dan disusun menurut kepentingan masing-masing negara ASEAN. |
4 | Mengapa harus menyusun BTKI 2017?
| Harmonized System(HS) secara periodik di amandemen oleh WCO untuk menyesuaikan dengan perubahan pola perdagangan dan situasi dunia terkini, sehingga berdampak pada AHTN yang pada kesannya juga mengakibatkan BTKI harus diadaptasi sekaligus me-review struktur AHTN. |
5 | Bagaimana proses penyusunan BTKI?
| 1. Struktur BTKI disusun menurut HS dan AHTN, dimana Indonesia terlibat dalam proses pembahasan AHTN dan banyak mengusulkan pos AHTN. 2. Besaran tarif bea masuk dan pos tarif yang ada dalam BTKI/AHTN ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disusun menurut masukan dari Kementerian dan Instansi terkait, antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, Badan POM, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
|
6 | Apa yg berubah secara signifikan pd BTKI 2017?
| Mulai 1 Maret 2017, Indonesia memakai AHTN 2017 menjadi BTKI 2017 (8 digit pos tarif) tanpa pemecahan pos nasional menyerupai BTKI 2012 dan meliputi beberapa perubahan sebagai berikut : 1. Perubahan struktur Klasifikasi, a.l.: – Penambahan Pos/Subpos – Penghilangan/ Penggabungan Pos/Subpos – Revisi Uraian/Redaksional 2. Perubahan Catatan Bagian, Catatan Bab dan Catatan Sub Pos. |
7 | Mengapa harus menjadi 8 digit? | ASEAN menerapkan A single tariff nomenclaturedengan pertimbangan : 1. Merupakan rekomendasi AHTN Task Force dan sesuai AHTN Protocol 2. MendukungAEC (ASEAN Economic Community) 3. Sebagai dasar pembentukan ASEAN Single Window 4. Sebagai embrio penerapan Single Document Export-Import (ASEAN Customs Declaration Document) antar negara anggota ASEAN |
8 | Kapan arahan HS 2017 (8 digit) dipakai di Indonesia? | Mulai 1 Maret 2017, pembagian terstruktur mengenai barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan Pos Tarif/HS yang terdapat dalam Sistem Klasifikasi Barang Tahun 2017 sebagaimana ditetapkan dalam PMK 6/PMK.010/2017 ihwal Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Masuk Atas Barang Impor |
9 | Apa saja Dampak Perubahan BTKI?
| Mengingat sistem pembagian terstruktur mengenai barang dipakai untuk aneka macam keperluan tarif dan non tarif di Indonesia, maka perubahan BTKI berdampak terhadap hal-hal yang mengacu pada pos tarif antara lain sebagai berikut : 1. Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) 2. Bea Masuk Free Trade AGreement (FTA) 3. Bea Keluar 4. BMAD (Bea Masuk Anti Dumping) dan BMTP (Bea Masuk Tindak Pengaman) 5. Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22) 6. Dokumen perijinan dalam rangka larangan dan pembatasan impor/ekspor Selain itu perubahan BTKI juga berdampak pada : 1. Penyesuaian modul PIB, PEB dan pemberitahuan pabean terkait lainnya.
2. Aturan lartas pada Kementerian dan Lembaga. 3. Penyesuan IT Inventory atau aplikasi sejenis di perusahaan. |
10 | Kapan pemberitahuan pabean harus memakai struktur pembagian terstruktur mengenai sesuai BTKI 2017? | BTKI 2017 berlaku terhadap impor/ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya mendapatkan nomor dan tanggal pendaftarandari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean mulai tanggal 1 Maret 2017. |
11 | Apakah perlu melaksanakan perubahan perijinan lartas (larangan dan pembatasan) misalnya: SPI, PI, SKI, NPB, dll, yang sudah terbit memakai HS code 2012 (10 digit) menjadi HS code BTKI 2017? | Sesuai kesepakatan antar Kementerian dan Lembaga yang menerbitkan dokumen perijinan : 1. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan sebelum 1 Maret 2017 yang belum dilakukan penyesuaian Pos Tarif/HS sesuai dengan BTKI 2017 dinyatakan tetap berlaku, namun atas dokumen perijinan tersebut tetap dimungkinkan untuk dilakukan penyesuaian Pos Tarif. 2. Perijinan lartas Ekspor dan Impor yang diterbitkan setelah 1 Maret 2017 harus sudah memakai Pos Tarif/HS sesuai BTKI 2017
|
12 | Dengan adanya BTKI 2017, apakah ada barang yang tadinya tidak terkena lartas, kemudian menjadi terkena lartas? | Sepanjang Peraturan yang menjadi dasar pemberlakuan lartas tidak mengalami perubahan, maka tidak terdapat perubahan kebijakan atas barang yang terkena/tidak terkena lartas, namun atas dokumen perijinan yang belum diadaptasi dimungkinkan dilakukan penelitian melalui Analyzing Point. |
13 | Apakah pemberlakuan BTKI 2017 berdampak pada Sertifikat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (CoO) yang terbit sebelum tanggal 1 Maret 2017 dan/atau tidak mencantumkan HS 2017? | 1. Penelitian SKA dilakukan menurut Peraturan yang mengatur mengenai Tata cara pengenaan tarif bea masukdalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, Operational Certification Proceduresdan Rules Of Origin dari Agreementterkait. 2. Kode HS dalam SKA bersifat tumpuan dan selanjutnya pengenaan tarif dan penelitian kriteria asal barang dilakukan menurut pembagian terstruktur mengenai barang yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai. |
14 | Apakah modul kepabeanan ekspor dan impor harus dilakukan updating? | Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03 harus diupdate sebelum 1 Maret 2017. Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 sanggup di d0wnl0ad melalui web address sbb : http://www.beacukai.go.id/berita/update-patch-modul-terkait-pemberlakuan-btki-2017.html (Update modul sanggup dilakukan sebelum 1 Maret 2017 dan tetap sanggup dipakai untuk struktur pembagian terstruktur mengenai 10 digit ) |
15 | Apa yang terjadi bila modul kepabeanan tidak dilakukan update? | Mulai 1 Maret 2017 pemberitahuan pabean yang belum diupdate dan tidak memakai pos tarif sesuai BTKI 2017 akan di reject (ditolak) dari sistem kepabeanan. |
16 | Bagaimana sanggup memperoleh hardcopy/ softcopy BTKI 2017? | Hardcopy BTKI 2017 ketika ini dalam proses pencetakan, namun untuk softcopy Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 yang memuat Sistem Klasifikasi Barang 2017 dan pembebanan tarif MFN sanggup d0wnl0ad di http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2017/6 PMK.010 2017Per.pdf
|
17 | Bagaimana mendapatkan informasi dan atau Peraturantentang FTA, Pajak dan peraturan lainnya yang terkait dengan BTKI 2017? | Peraturan dan tumpuan lainnya terkait perubahan BTKI 2017 sanggup dilihat / did0wnl0ad di :
http://intr.insw.go.id/ http://www.sjdih.depkeu.go.id/Ind/http://www.beacukai.go.id/ |
18 | Apa yang dimaksud dengan tabel korelasi? | Tabel hubungan yaitu tabel yang berfungsi sebagai tumpuan untuk membantu menelusuri perubahan pos tarif dari BTKI 2012 ke BTKI 2017 dan sebaliknya. |
19 | Apa yang dimaksud dengan SupplementaryExplanatory Notes? | Supplementary Explanatory Notesatau Catatan Penjelasan Tambahan yaitu tumpuan yang memuat deskripsi, spesifikasi dan klarifikasi teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh AHTN Task Force. |
Struktur Organisasi Bea dan Cukai
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 disebutkan susunan organisasi tingkat pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Teknis Kepabeanan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai
Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga
Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
Direktorat Kepatuhan Internal
Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai
Direktorat Penindakan Dan Penyidikan
Direktorat Penerimaan dan Perencanaan Strategis
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat “Tenaga Pengkaji”:
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.3/PMK.01/2014 disebutkan susunanan unit vertikal pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
- 3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
16 (enam belas) unit kantor wilayah
Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
Kantor Wilayah DJBC Riau Dan Sumatera Barat di Pekanbaru
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Selatan di Palembang
Kantor Wilayah DJBC Banten di Tangerang
Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah Dan D.I. Yogyakarta di Semarang
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB Dan NTT di Denpasar
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan
Kantor Wilayah DJBC Sulawesi di Makassar
Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua Dan Papua Barat di Ambon
Bacaan Lainnya
- (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pengertian, jenis dan pola dari bentuk tubuh usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Perbedaan Makro dan Mikro Ekonomi
- Rumus Modal, Laba Rugi, Neraca (Financial statement) dalam Akuntansi – Laporan Keuangan
- Laporan Perubahan Modal – Pengertian dan Contoh
- Cara Menghitung IRR (Internal Rate of Return) dan NPV (Net Present Value) & Contoh Soal beserta Jawabannya
- Nilai Masa Uang – Time Value of Money (TVM) – Soal dan Jawaban
- Contoh Surat Pernyataan Bersalah & Surat Pernyataan Siap Menerima Sanksi
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Destinasi Wisata Bali Yang Harus Dikunjungi
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata
- Tes Ketelitian: Semua Penguin Identik Kecuali 1 – Beserta Fakta Tentang Penguin: Spesies & Habitat
- Jarak Matahari Ke Bumi Yang Paling Tepat Adalah 149.597.870.700 Meter
- Arti Mimpi Tafsir, Definisi, Penjelasan Mimpi Secara Psikologi
- Tempat Wisata Yang Harus Dikunjungi Di Jakarta – Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan sering terdengar bila Anda memasang applikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Informasi: pada ketika pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, bila dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Sumber bacaan: Wikipedia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon