![]() |
Daftar Sekolah yang Belum Memutahirkan Akun Kepala Sekolah |
Terasfisika.com - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 25 Juni 2019 Telah meluncurkan Katalog sektoran pendidikan dan Sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah). Peluncuran ini bertujuan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa melalui dana BOS. Aplikasi SIPLah dibentuk biar dapat memanfaatkan market online dari pihak ke 3. Nantinga sistem SIPLah dan juga aplikasi - aplikasi lainnya akan terintegrasi dengan Dapodik Sekolah.
Sasaran dari SIPLah ini yakni Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah. Sehingga nantinya untuk login ke aplikasi tersebut akan memakai username dan pasword Kepala Sekolah dan Bendahara. Nah, Username dan Pasword tersebut dapat dibentuk di dalam aplikasi Dapodik Sekolah.
Dari hasil pengecekan pada data base server dapodik ternyata masih banyak sekolah yang belum memutahirkan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah serta kiprah tambahannya. Hal ini menjadi penting sehingga Kemdikbud melalui situs http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id menyampaikan pemberitahuan ini untuk Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK.
Berikut yakni jumlah data sekolah yang bermasalah:
- Tidak ada kiprah komplemen Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0,65%)
- Tidak ada kiprah komplemen Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
- Kepala Sekolah tidak mempunyai akun = 47.822 sekolah (22%)
- Bendahara tidak mempunyai akun = 182.503 sekolah (83%)
Melihat masih bnayaknya sekolah yang belum menciptakan akun tersebut maka DINSTRUKSIKAN kepada sekolah untuk menciptakan dan memutahirkan data akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Secepatnya. Untuk mengetahui cara memutahirkan data akun tersebut silahkan kunjungi juga Cara membuat/memutahirkan akun kepala sekolah dan bendahara pada aplikasi dapodik.
Kunjungi Juga:
Kalender Akademik T.P 2019/2020 Klik Disini
RPP SD/Mi Lengkap Update 2019 Klik Disini
RPP SMP/MTs Lengkap Update 2019 Klik Disini
Berikut ini yakni daftar sekolah yang terdeteksi pada server dapodik belum Membuat/Memutahirkan data Akun Kepsek dan Bendahara per provinsi.
A. (SMA-SMK-SLB)
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I. Yogyakarta
- D.K.I. Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
B. (SD-SMP)
- Aceh
- Bali
- Banten
- Bengkulu
- D.I. Yogyakarta
- D.K.I. Jakarta
- Gorontalo
- Jambi
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Selatan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Bangka Belitung
- Kepulauan Riau
- Lampung
- Maluku
- Maluku Utara
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Papua
- Papua Barat
- Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Utara
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Sumatera Utara
Demikianlah Postingan kali ini, semoga dapat bermanfaat dan menjadi himbauan kepada sekolah untuk segera memutahirkan data akun Kepsek dan Bendaharanya. Jangan lupa untuk menyebarkan postingan ini, menyebarkan itu indah yang menyebarkan rezekinya berkah. Amin
Sumber http://www.terasfisika.com
EmoticonEmoticon