Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kesempatan kembali untuk tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan tetapi belum lulus (Honorer Eks K2) untuk tes menjadi pegawai negeri sipil. Jumlahnya tidak akan lebih dari 456 ribu, bahkan mungkin kurang. Hal itu diungkapkan Menteri PANRB, Yuddy Chrisnandi ketika mendapatkan perwakilan honorer K2 di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2).
“Kalau merujuk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 48/2005, PP 43/2007, dan PP 56/2012, kasus K2 itu sudah selesai. Tetapi kami melihat realitanya ketika ini masih menyisakan persoalan, di sisi lain banyak aspirasi yang perlu diperhatikan, alasannya yakni itu kami sedang merumuskan solusinya,” kata Yuddy. Baca juga : Kuota CPNS dan PPPK Tahun 2015.
Menurut Yuddy, untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS harus tetap melalui tes. Namun, akan ada prioritas bagi honorer K2 yang berusia diatas 35 tahun. “Prinsipnya harus tetap ada tes alasannya yakni ada aturannya menurut UU ASN. Sebagian besar honorer K2 ini usianya di atas 35 tahun, alasannya yakni itu kita prioritaskan yang ikut tes yakni yang usianya diatas 35 tahun,” kata Yuddy.
Yuddy mengatakan, rencananya tes untuk honorer Eks K2 ini akan dilaksanakan pertengahan tahun 2015. Menurutnya, tes dilakukan secara serentak supaya tidak ada kesempatan untuk melaksanakan manipulasi. Selain itu, honorer Eks K2 juga diwajibkan dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. Baca juga : Tidak Ada Honorer, GTT dan PTT di Rancangan PP PPPK.
Yuddy juga menegaskan mengenai status dari kurang lebih 80 ribu orang yang lulus seleksi CPNS dari jalur K2 yang belum dilakukan pemberkasan di BKN alasannya yakni tidak dilengkapi SPTJM atau tidak memenuhi persyaratan administrasi, akan dibatalkan. “Kekosongan deretan tersebut diproyeksikan untuk diisi Eks K2 orisinil yang akan mengikuti tes nanti,” kata Yuddy. Yuddy berharap dengan adanya kebijakan ini maka seluruh kasus honorer K2 sanggup selesai di final tahun 2015.
Menanggapi hal tersebut, Titin yang merupakan ketua Forum Honorer K2 Indonesia menyampaikan mendapatkan putusan Menteri PANRB tersebut. Namun, beliau meminta supaya Menteri sanggup mempertimbangkan jikalau ada honorer K2 orisinil yang kembali tidak lulus ketika ujian nanti. “Kalau tidak lulus lagi mau diapakan honorer ini? Mohon itu menjadi materi pertimbangan pak Menteri,” kata Titi.
Yuddy menyampaikan akan mempertimbangkan semua aspirasi tersebut. Walaupun tentu keputusannya nanti tidak akan disukai semua pihak. “Setiap keputusan yang dibentuk memang tidak sepenuhnya disukai semua pihak, tetapi kalau itu baik, maka saya akan tetap melakukannya,” kata Yuddy.
Sumber : www.menpan.go.id
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon