Pengertian Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) yakni sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai kiprah melaksanakan kiprah pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali materi adiktif untuk tembakau dan alkohol.
BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab pribadi kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar aturan BNN yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 ihwal Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibuat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.
Narkoba adalah abreviasi dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan abreviasi dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Balai Besar Rehabilitasi
Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Balai Besar Rehabilitasi BNN, yakni sentra acuan Nasional bagi pelaksanaan rehabilitasi korban pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan materi adiktif lainnya, baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.
Balai Besar Rehabilitasi BNN yakni unsur pendukung tugas, fungsi dan wewenang di bidang pelayanan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika dan materi adiktif lainnya, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNN melalui Sekretaris Utama BNN.
Balai Besar Rehabilitasi BNN dipimpin oleh Kepala Balai Besar.
Pengertian Narkotika
Narkotika yakni zat atau obat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan sanggup menjadikan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Sumber Wikipedia.
Yang termasuk jenis narkotika adalah:
Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tumbuhan ganja, dan damar ganja.
Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung materi tersebut di atas.
Psikotropika yakni zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berguna psikoaktif melalui dampak selektif pada susunan saraf sentra yang mengakibatkan perubahan pada kegiatan mental dan sikap (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat 4 golongan psikotropika berdasarkan undang-undang tersebut, namun sehabis diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 ihwal narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian ketika ini apabila bicara problem psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997.
Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya yakni bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang sanggup digunakan sebagai pengganti morfina atau kokaina yang sanggup mengganggu sistem saraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan imbas yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jikalau aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Tugas dan Fungsi Badan Narkotika Nasional (BKN)
Tugas BNN:
Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat;
Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
Melalui kolaborasi bilateral dan multiteral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Melaksanakan manajemen penyelidikan dan penyidikan terhadap masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan kiprah dan wewenang.
Selain kiprah sebagaimana diatas, BNN juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan materi adiktif lainnya kecuali materi adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi BNN:
Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta materi adiktif lainnya kecuali materi adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan mekanisme P4GN.
Penyusunan perencanaan, acara dan anggaran BNN.
Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, aturan dan kerjasama di bidang P4GN.
Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, aturan dan kerjasama.
Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan manajemen di lingkungan BNN.
Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah kiprah serta masyarakat.
Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta materi adiktif lainnya, kecuali materi adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta materi adiktif lainnya kecuali materi adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat sentra dan daerah.
Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta materi adiktif lainnya, kecuali materi adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta materi adiktif lainnya, kecuali materi adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian proteksi aturan di bidang P4GN.
Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
Pelaksanaan penegakan disiplin, instruksi etik pegawai BNN dan instruksi etik profesi penyidik BNN.
Pelaksanaan pendataan dan info nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan training di bidang P4GN.
Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta materi adiktif lainnya, kecuali materi adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor serta materi adiktif lainnya, kecuali materi adiktif tembakau dan alkohol.
Pelaksanaan penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

BNN Badan Narkotika Nasional. Sumber foto: Wikipedia
Struktur BNN
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Pemberantasan
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Inspektorat Utama
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi
Balai Besar Rehabilitasi
Balai Diklat
UPT Uji Lab Narkoba
Instansi vertikal:
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK)
Visi Badan Narkotika Nasional (BNN)
Menjadi Lembaga Non Kementerian yang profesional dan bisa menggerakkan seluruh koponen masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Bahan Adiktif Lainnya di Indonesia.
Misi Badan Narkotika Nasional (BNN)
Menyusun kebijakan nasional P4GN.
Melaksanakan operasional P4GN sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Mengkoordinasikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan materi adiktif lainnya (narkoba).
Memonitor dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN.
Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan nasional P4GN dan diserahkan kepada Presiden.
Sejarah Badan Narkotika Nasional (BNN)
Sejarah penanggulangan ancaman Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada ketika dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu kiprah dan fungsinya yakni menanggulangi ancaman narkoba. Bakolak Inpres yakni sebuah tubuh koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN. Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Pada masa itu, permasalahan narkoba di Indonesia masih merupakan permasalahan kecil dan Pemerintah Orde Baru terus memandang dan berkeyakinan bahwa permasalahan narkoba di Indonesia tidak akan berkembang alasannya yakni bangsa Indonesia yakni bangsa yang ber-Pancasila dan agamis. Pandangan ini ternyata menciptakan pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman ancaman narkoba, sehingga pada ketika permasalahan narkoba meledak dengan dibarengi krisis mata uang regional pada pertengahan tahun 1997, pemerintah dan bangsa Indonesia seakan tidak siap untuk menghadapinya, berbeda dengan Singapura, Malaysia dan Thailand yang semenjak tahun 1970 secara konsisten dan terus menerus memerangi ancaman narkoba.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 ihwal Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 ihwal Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN yakni suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Sampai tahun 2002 BKNN tidak mempunyai personel dan alokasi anggaran sendiri. Anggaran BKNN diperoleh dan dialokasikan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah dan fungsinya secara maksimal.
BKNN sebagai tubuh koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman ancaman narkoba yang makin serius. Oleh alhasil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 ihwal Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN, sebagai sebuah lembaga lembaga dengan kiprah mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai kiprah dan fungsi: 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba.
Mulai tahun 2003 BNN gres mendapat alokasi anggaran dari APBN. Dengan alokasi anggaran APBN tersebut, BNN terus berupaya meningkatkan kinerjanya gotong royong dengan BNP dan BNK. Namun alasannya yakni tanpa struktur kelembagaan yang memilki jalur komando yang tegas dan hanya bersifat koordinatif (kesamaan fungsional semata), maka BNN dinilai tidak sanggup bekerja optimal dan tidak akan bisa menghadapi permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius. Oleh alasannya yakni itu pemegang otoritas dalam hal ini segera menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 ihwal Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota (BNK), yang mempunyai kewenangan operasional melalui kewenangan Anggota BNN terkait dalam satuan tugas, yang mana BNN-BNP-BNKab/Kota merupakan kawan kerja pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing bertanggung jawab kepada Presiden, Gubernur dan Bupati/Walikota, dan yang masing-masing (BNP dan BN Kab/Kota) tidak mempunyai hubungan struktural-vertikal dengan BNN.
Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melaksanakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 ihwal Narkotika. Oleh alasannya yakni itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Yang diperjuangkan BNN ketika ini yakni cara untuk MEMISKINKAN para bandar atau pengedar narkoba, alasannya yakni disinyalir dan terbukti pada beberapa masalah penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan t3r0ris (Narco Terrorism) dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik (Narco for Politic).
Alamat Kantor Pusat Badan Narkotika Nasional (BNN)
Jl. MT. Haryono No. 11
Cawang, Jakarta Timur
Phone: (021) – 808 71566 / 808 71567
SMS/Whatsapp: 081 221 675 675
Mail : callcenter@bnn.go.id
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Bacaan Lainnya
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Narkoba – Contoh, Jenis, Pengertian, Efek jangka pendek dan panjang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
- Mobil Tercepat Di Dunia 2018
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Praktis Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Meteorit Fukang – Di Gurun Gobi
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jikalau Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia, BNN (situs resmi)
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon