3 Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018_ Bagi orangtua yang ingin mendaftarkan putera-puterinya dalam penerimaan peserta didik gres (PPDB), alangkah baiknya mengetahui jalur-jalur apa saja yang bisa dipilih untuk mendaftar dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Berdasarkan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan, setidaknya ada tiga jalur penerimaan peserta didik gres (PPDB) yang bisa dipilih untuk mendaftarkan putera-puterinya untuk mengeyam pendidikan formal.
Lantas Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, apa saja yang bisa dipilih? berikut ulasannya.
3 Jalur Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
A. Jalur Zonasi;
Jalur zonasi sebagaimana dimaksud paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah
Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud menurut alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Kartu keluarga sanggup diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun semenjak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang mempunyai kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam termasuk kuota bagi:
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif
Peserta didik gres yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Orang tua/wali peserta didik wajib menciptakan surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah kawasan wajib mendapatkan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak bisa paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.
Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib berguru 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan
Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti meniru bukti keikutsertaan dalam jadwal penanganan keluarga tidak bisa dari Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana, akan dikenai hukuman pengeluaran dari Sekolah.
B. Jalur Prestasi
Jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan:
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. (2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
C. Perpindahan kiprah orang tua/wali.
Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.
Perpindahan kiprah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Ketentuan Pendaftaran PPDB Berdasarkan Permendikbud Nommor 51 Tahun 2018
Calon peserta didik hanya sanggup menentukan 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur registrasi PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi.
Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dihentikan membuka jalur registrasi penerimaan peserta didik gres selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal jalur perpindahan kiprah orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi.
untuk lebih lengkapnya tentang 3 Jalur Pendaftaran PPDB SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, silahkan d0wnl0ad Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 melalui link berikut: Download
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon