Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS_ Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pelatihan kinerja; evaluasi kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.
Prinsip Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019
Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Sistem Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pelatihan kinerja;
c. evaluasi kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019
Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja. Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kineda;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.
Indikator Kinerja Individu Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019
Indikator Kinerja Individu sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) karakter a disusun dengan memperhatikan kriteria:
a. spesifik;
b. terukur;
c. realistis;
d. mempunyai batas waktu pencapaian; dan
e. menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.
Target kinerja Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019
Target kinerja sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (1) karakter b mencakup aspek:
a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.
Pemantauan Kinerja Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019
Pemantauan Kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap PNS secara terencana dan berkelanjutan dalam proses pelaksanaan SKP paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap semester pada tahun berjalan.
Penilaian SKP bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan kiprah dan fungsi jabatan selama tahun berjalan dilakukan dengan memakai metode proporsional menurut periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan.
Untuk lebih lengkapnya tentang PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, silahkan anda membaca PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS melalui file di bawah ini:
Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS
Untuk Download PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, silahkan d0wnl0ad melalui link d0wnl0ad berikut ini: DOWNLOAD
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon