Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK ialah Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan jadwal dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan kegiatan Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (verval PTK) dilaksanakan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan materi teladan dalam pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi antara Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam melaksanakan approval, sehingga sering terjadi persyaratan yang sama, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk PTK yang berbeda, sanggup diperlakukan berbeda.
Pengajuan NUPTK tahun 2019 Telah Dibuka

Munculnya gagasan untuk menciptakan petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai balasan dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK. Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama. Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak sanggup dipungkiri menyebabkan perdebatan diantara sesama operator baik di kawasan yang sama atau di grup whatsapp gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diharapkan keputusan pimpinan dengan lahirnya juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Tujuan diterbitkannya juklak verval PTK ialah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik oleh calon akseptor NUPTK maupun PTK yang mau melaksanakan perbaikan data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam memahami persyaratan, ibarat dalam memahami SK pengangkatan sebagai persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera diselesaikan semoga verval PTK segera akibat dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah:
- Sebagai petunjuk pelaksanaan verval PTK yang sanggup dijadikan teladan bersama mulai dari sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK;
- Sebagai materi penyamaan persepsi wacana tatacara dan dalam memahami syarat-syarat pelaksanaan verval PTK mulai dari SatuanPendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, LPMP/ BPKLN, hingga ke PDSPK;
- Sebagai alat untuk mengurangi perdebatan wacana syarat-syarat yang menjadi legalitas pada masing-masing pegajuan, sehingga PTK tidak ada yang merasa dirugikan, dan pekerjaan untuk menghasilkan data yang akurat sanggup tercapai;
- Sebagai materi panduan pelaksanaan Peraturan Sesjen Kemendikbud Nomor 1 tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
Pengajuan NUPTK tahun 2019 Telah Dibuka
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengajukan penerbitan NUPTK ke sekolah dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file (hasil scan).
- Sekolah atau Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenega Kependidikan melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
- Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenega Kependidikan dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jikalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan masih berlaku diteruskan akan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan atau LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Disdik Kabupaten/Kota/Provinsi dengan mengusut persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi, benar dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
- PDSPK mendapatkan pengajuan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenega Kependidikan dari sekolah yang sudah di-approve oleh Disdik Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan mengusut semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi dikala ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenega Kependidikan akan diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenega Kependidikan yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK atau Nomor Unik Pendidik Tenega Kependidikan dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan eksklusif masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang menandakan letak kesalahan dan menunjukkan solusi yang benar dan jelas.
Juknis Pengajuan NUPTK tahun 2019 Telah Dibuka UNDUH DISINI
Penting Wajib dibaca !!!
Cetak Kartu NUPTK dan NRG di MS Word UNDUH DISINI
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 LIHAT DISINI
Pengajuan NUPTK tahun 2019 yang sering dicari :
- Pengajuan NUPTK tahun 2019
- syarat pengajuan nuptk tahun 2019
- persyaratan pengajuan nuptk tahun 2019
- cara pengajuan nuptk tahun 2019
- Pengajuan NUPTK tahun 2019 Telah Dibuka
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon