Monday, August 14, 2017

√ Standar Nilai Kelulusan Ujian Nasional 2015

Meskipun mempunyai kewenangan memilih kelulusan siswa √ Standar Nilai Kelulusan Ujian Nasional 2015Standar Nilai Kelulusan Ujian Nasional 2015


Meskipun mempunyai kewenangan memilih kelulusan siswa, namun sekolah tetap harus mengacu pada ketentuan nilai standar minimum kelulusan yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam ketentuan yang tertuang di mekanisme operasi standar (POS) yang segera diterbitkan, untuk dinyatakan lulus, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan mempunyai rata-rata minimal 5,5. Baca juga : Ralat Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015.


“Nilai final itu ditetapkan dari adonan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa,” ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, Nizam, di Jakarta, Kamis (29/1).


Menurut Nizam, otonomi penetapan kelulusan siswa menjadi hak sekolah alasannya yakni selama tiga tahun menempuh pendidikan, guru mengamati dan menilai seluruh kompetensi siswa. Dari sanalah guru lalu sanggup memutuskan apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum. Baca juga : Soal UN 2015 Tetap Berbentuk Pilihan Ganda.


Sebelumnya dalam konferensi pers ihwal perubahan kebijakan UN, Jumat (23/1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menilai, sekolah dan guru dianggap paling tahu mengenai siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Di sekolah, guru melihat dan menilai secara eksklusif setiap komponen dalam diri siswa, sehingga penilaian diperlukan sanggup lebih objektif.


“Kementerian menyadari, kita tidak sanggup menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks penilaian hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud.



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon