Thursday, September 7, 2017

√ Tendik Wajib Mempunyai Nitk (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya

Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya_ Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Sistem Registrasi Tenaga Kependidik:an, yang dilaksanakan oleh Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Ristekdikti pada tanggal 1 dan 2 Maret 2019, di Hotel Blue Sky Balikpapan Kalimantan Timur, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa :


I. Setiap Tenaga Kependidikan wajib mempunyai Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), bagi tenaga kependidikan yang tidak mempunyai NITK tidak akan diikutsertakan dalam aneka macam kontestasi atau dukungan reward oleh kementerian ristekdikti;

2. Karena itu kami menghimbau biar Saudara segera mengusulkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Saudara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS, melalui tautan http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id;

3. Secara Teknis pengusulan dilakukan oleh masing-masing operator tendik memakai akun forlap pddikti Perguruan Tinggi Saudara, bagi yang belum mempunyai akun atau operator tendik ialah orang yang berbeda dengan operator pddikti, maka sanggup mengajukan permohonan akun melalui tautan http://bit.Iy/simtendik.

Surat Edaran Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya



 Silahkan d0wnl0ad surat edaran wacana Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya disini:  DOWNLOAD.

Demikianlah artikel tentang Tendik Wajib Memiliki NITK (Nomor Induk Tenaga Kependidikan) Download Surat Edarannya, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)