Download Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan_ Salah satu hal yang sangat urgent untuk di pahami yaitu Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam artikel ini admin akan berbagi Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, untuk mend0wnl0ad silahkan scroll ke bawah
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 wacana Pokok-Pokok Kepegawaian mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kiprah pemerintahan dan pembangunan dibutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui training yang dilaksanakan menurut sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Selanjutnya untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS yang dikenal dengan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (DP3) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 wacana Penilaian Prestasi Kerja PNS telah
dinyatakan tidak berlaku semenjak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 wacana Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 wacana Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Peraturan lain yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 14 Tahun 2016 wacana Jabatan Fungsionl Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014. Dalam ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tersebut, parameter mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja khusus untuk pengawas sekolah perlu diubahsuaikan biar relevan pada hakikat kiprah pengawas sekolah baik utama maupun penunjang yang relevan.
Penilaian prestasi kerja bagi pengawas sekolah, dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja pengawas sekolah, yang sanggup memberi petunjuk bagi pejabat yang berkepentingan dalam rangka training profesi pengawas secara obyektif. Hasil penilaian prestasi kerja akan dimanfaatkan antara lain sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan training karier pengawas sekolah yang berkaitan dengan bidang pekerjaan, pengangkatan dan penempatan, pengembangan, penghargaan, serta disiplin. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen yang
mengamanatkan guru yang beralih kiprah sebagai pengawas dalam melakukan kiprah keprofesionalan berhak mendapat promosi dan penghargaan sesuai dengan kiprah dan prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja dimaksud dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja atau tingkat capaian kinerja pengawas sekolah, sebagaimana telah
direncanakan, disusun dan disepakati bersama oleh pengawas sekolah dengan atasan langsungnya. Penilaian prestasi kerja pengawas sekolah secara strategis diarahkan melalui penilaian
Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan kiprah dan fungsinya.
Penilaian Prestasi Kerja bertujuan untuk menjamin objektivitas training pengawas sekolah menurut prinsip obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Untuk memenuhi
prinsip penilaian tersebut dibutuhkan suatu anutan penilaian prestasi kerja yang sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang pelaksanaan kiprah jabatan pengawas sekolah.
B. Target Kompetensi
Peserta diklat mempunyai keterampilan yang komprehensif dalam menganalisis penilaian prestasi kerja pengawas sekolah.
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
Setelah mempelajari modul ini, penerima diklat diharapkan mampu:
1. Mendeskripsikan kiprah atau kiprah pokok pengawas sekolah terhadap pelaksanaan PPKPNS.
2. Menyusun SKP sesuai komponen penyusunan kiprah Pengawas Sekolah.
3. Menilai atau mengukur capaian SKP Pengawas Sekolah.
4. Melakukan tahapan penilaian sikap kerja Pengawas Sekolah.
5. Menyusun Dupak Tahunan Pengawas Sekolah.
Untuk lebih lengkapnya wacana Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan silahkan baca melalui file di bawah ini:
Jika anda ingin mend0wnl0ad Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, silahkan klik goresan pena d0wnl0ad berikut: DOWNLOAD
Demikianlah artikel tentang Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon