Tuesday, October 10, 2017

√ Kebijakan Moratorium Cpns

Beberapa waktu belakangan para pencari kerja disibukkan dengan banyak sekali pilihan lowongan C √ Kebijakan Moratorium CPNS


Beberapa waktu belakangan para pencari kerja disibukkan dengan banyak sekali pilihan lowongan CPNS Tahun 2014, baik dari Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada tahun ini, pemerintah membuka lowongan untuk 100 ribu deretan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri atas 65 ribu CPNS, dan 35 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahkan sampai ketika ini pelamar CPNS Tahun 2014 sampai oktober menembus angka 2.603.780 orang. Namun antusiasme itu mungkin akan berakhir pada tahun ini, hal ini disebabkan dengan akan diberlakukannya kebijakan pemerintah memberlakukan moratorium CPNS. Kebijakan tersebut mungkin akan mulai dilaksanakan pada tahun 2015 sampai 5 tahun mendatang.


Apa bersama-sama moratorium itu? Moratorium yang disebut juga morari (latin) atau penundaan merupakan otorisasi legal untuk penundaan kewajiban tertentu sampai batas waktu yang ditentukan. Moratorium diberlakukan terjadi hal-hal tertentu atau tekanan berat sehingga diperlukannya kebijakan untuk mengatasi sementara. syarat tersebutlah yang mengharuskan pemerintah ketika ini memberlakukan kebijakan moratorium penerimaan CPNS.


Kebijakan pemerintah terkait moratorium CPNS sanggup diterima jikalau dilihat dengan kondisi pemerintahan ketika ini yang masih belum efektif, efisien dan profesional. Di jaman pemerintahan SBY, pernah diberlakukan moratorium CPNS pada tahun 2011. Moratorium kala SBY ini berlaku sampai Desember 2012. Tujuan moratorium pada ketika itu yakni dikarenakan pemerintah ingin melaksanakan penataan birokrasi yang gemuk. PNS didistribusikan ke tempat atau kementerian yang kekurangan tenaga.


Dalam satu kesempatan Menteri PAN&RB menjelaskan bahwa pihaknya akan melaksanakan audit organisasi, penilaian unit-unit kegiatan, serta menghitung ulang jumlah pegawai negeri. Saat ini, jumlah PNS sebanyak 4,46 juta orang. “Pertanyaannya, apakah dengan jumlah itu pemerintahan sudah efektif atau belum? Sudah meratakah? Karenanya kebijakan yang akan kami lakukan adalah, untuk sementara ini tidak ada rekruitment PNS baru,” jelasnya. Selain alasan tersebut mungkin moratorium merupakan langkah untuk melaksanakan efesiensi anggaran yang mana anggaran masih banyak tersedot kepada anggaran belanja pegawai.


Jika mengikuti pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi tersebut maka kondisi SDM Aparatur ketika ini sebagai berikut.



  1. Jumlah PNS 4,46 Juta.

  2. Jumlah, kualitas, distribusi dan komposisi pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil

  3. Animo masyarakat untuk menjadi CPNS sangat besar

  4. Penempatan pegawai dalam jabatan tidak menurut kompetensi (politisasi birokrasi)

  5. Kinerja PNS rendah dan tidak disiplin

  6. Penghasilan belum adil & layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya


Berdasarkan kondisi diatas, kebijakan moratorium tersebut cukup anggun untuk pemerintah sentra dan tempat dalam rangka melaksanakan penataan SDM Aparatur. Dalam kurun waktu tersebut pemerintah sanggup melaksanakan Reformasi Birokrasi sesuai dengan Perpres No. 81 Tahun 2010 wacana Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025 dengan salah satu programnya yakni Penataan SDM Aparatur. Didalam kegiatan tersebut terdapat banyak sekali rencana agresi ibarat berikut ini.



  1. Penataan jumlah dan distribusi PNS,

  2. perbaikan sistem rekrutmen CPNS,

  3. promosi terbuka, peningkatan profesionalisme PNS,

  4. penguatan disiplin dan akhlak aparatur,

  5. peningkatan kesejahtaraan PSN, dan

  6. penyempurnaan pensiun PNS.


Jika  rencana agresi tersebut dilaksanakan dengan komitmen setiap pemerintah sentra dan tempat maka moratorium sanggup segera dicabut. Dari beberapa rencana agresi tersebut sanggup telah dirasakan ketika ini yakni ibarat dengan adanya Sistem penerimaan CPNS dengan memakai Sistem Computer Assisted Test (CAT) sehingga menghasilan rekrutmen aparatur yang berkualitas. Selain itu terbitnya UU ASN No. 5 tahun 2014 maka penataan aparatur lebih mempunyai dasar dan arah yang terperinci maka seharusnya rencana agresi Reformasi Birokrasi seharusnya sanggup bejalan lebih baik aparatur pemerintah sanggup bekerja secara profesional.


 



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)