Sunday, November 5, 2017

√ Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) – Presiden, Pilkada, Dpr/Dprd, Dpd

Cara Mencoblos


Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk menentukan anggota forum perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Seseorang yang mempunyai hak pilih akan menentukan salah satu hal yang tertulis di dalam surat bunyi tersebut dengan cara mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan kesannya akan diumumkan kepada masyarakat.


 


1. Pergi ke tempat TPS yang telah ditunjuk


Gunakan hak pilih Anda, di TPS tempat dimana Anda terdaftar.


 


2. Ketika Anda hingga di TPS


Berikan nama dan alamat Anda kepada staf di dalam TPS ketika Anda tiba. Anda harus membawa KTP asli Anda. Bawa dan tunjukkan surat pemberitahuan (formulir model C6), KTP elektronik, atau surat keterangan.


 


3. Setelah Anda menerima surat bunyi dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)


Menuju bilik suara, bukalah surat bunyi lebar-lebar. Periksalah surat bunyi tersebut untuk melihat kemungkinan surat bunyi rusak. Jika ada kerusakan, Anda sanggup minta surat bunyi pengganti kepada Ketua KPPS.


 


4. Pilih dan coblos sesuai kesukaan Anda


Coblos 1 kali dalam kolom foto pasangan calon.


Cara pertama


Dengan mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.


Cara kedua


Dengan mencoblos kolom nomor urut dan nama calon anggota DPR/DPRD


Cara ketiga


Dengan melaksanakan cara pertama dan cara kedua yakni dengan mencoblos kolom nama dan tanda partai sekaligus mencoblos kolom nomor urut dan nama calon.


Untuk menentukan anggota DPD, juga terdapat tiga cara pencoblosan yang sah. Cara pertama ialah dengan mencoblos foto calon, cara kedua dengan mencoblos nomor urut calon, dan cara ketiga ialah dengan mencoblos nama calon.


 


 di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk menentukan anggota forum perwakilan √ Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) – Presiden, Pilkada, DPR/DPRD, DPD

Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) – Presiden, Pilkada, DPR/DPRD, DPD. Ilustrasi dan sumber foto: Barrukab


 


Pemilihan Presiden dan Wapres (Pilpres)


Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan eksklusif oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.


Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala tempat dan wakil kepala tempat (pilkada) juga dimasukkan sebagai cuilan dari rezim pemilu.


Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, sebab mempunyai fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.


 


Asas Pemilu


Orde Baru


Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan kependekan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada semenjak zaman Orde Baru.




  • “Langsung” berarti pemilih diharuskan menunjukkan suaranya secara eksklusif dan dihentikan diwakilkan.




  • “Umum” berarti pemilihan umum sanggup diikuti seluruh warga negara yang sudah mempunyai hak memakai suara.




  • “Bebas” berarti pemilih diharuskan menunjukkan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.




  • “Rahasia” berarti bunyi yang diberikan oleh pemilih bersifat belakang layar hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.




 


Era Reformasi




  • Di masa reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan kependekan dari “Jujur dan Adil“. Asas “jujur” mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang mempunyai hak sanggup menentukan sesuai dengan kehendaknya dan setiap bunyi pemilih mempunyai nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.




  • Asas “adil” ialah perlakuan yang sama terhadap akseptor pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap akseptor atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun akseptor pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.




 


Bacaan Lainnya



 



Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar bila Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!



 



                       


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)