Dekrit ialah suatu putusan dari organ tertinggi (kepala negara atau lainnya) yang merupakan penjelmaan kehendak yang sifatnya sepihak. Dekrit ini dilakukan jikalau negara dalam keadaan darurat, keselamatan bangsa dan negara terancam oleh bahaya. Indonesia pernah mengeluarkan dekrit presiden pada 5 Juli 1959. Sejarah dekrit presiden tahun 1955 ialah sebagai berikut:
Pemilu tahun 1955 dalam kenyataannya tidak sanggup memenuhi keinginan dan keinginan masyarakat bahkan mengakibatkan ketidakstabilan di bidang politik, ekonomi, sosial dan keamanan. Kedaan itu disebabkan oleh hal-hal berikut:
1. Makin berkuasanya modal-modal raksasa terhadap perekonomian Indonesia.
2. Akibat silih berganti kabinet maka pemerintah tidak bisa menyalurkan dinamika masyarakat ke arah pembangunan terutama di bidang ekonomi.
3. Sistem liberal yang menurut UUDS 1950 mengakibatkan kabinet yang jatuh bangun, sehingga pemerintahan tidak stabil.
4. Pemilu 1955 ternyata tidak mmapu mencerminkan dalam dewan perwakilan rakyat suatu perimbangan kekuasaan politik yang bergotong-royong hidup dalam masyarakat. Contohnya masih banyak kekuatan-kekuatan sosial politik dari kawasan daerah dan golongan yang belum terwakili di DPR.
5. Faktor yang paling memilih lahirnya Dekrit Presiden ialah lantaran konstituante yang bertugas membentuk Undang-Undang Dasar yang tetap bagi negara RI, ternyata gagal, walaupun telah bersidang selama dua setengah tahun. Bahkan separuh anggota sidang menyatakan tidak akan hadir dalam perrtemuan-pertemuan konstituante. Hal ini disebabkan konstituante yang seharusnya bertugas untuk menciptakan Undang-Undang Dasar RI ternyata kembali membahas dasar negara.
![]() |
Presiden Soekarno sedang berorasi |
Nah, atas dasar itulah maka presiden selalu tubuh yang harus bertanggungjawab menaytakan bahwa hal-hal demikian ini mengakibatkan keadaan negara membahayakan persatuan dan kesatuan. Atas dasar ini maka Presiden mengeluarkan dekrit atau pernyataan pada 5 Juli 1959 yang berisi:
1. Membubarkan konstituante
2. Menetapkan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 45 dan tidak berlakunya UUDS 50
3. Dibentuknya MPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Memang dekrit itu dibolehkan ya dalam pemerintahan?. Landasan aturan Dekrit ialah "Hukum Darurat" yang dibedakan menjadi dua macam:
a. Hukum Tata Negara Darurat Subjektif
Suatu aturan tata negara dalam arti subjektif yaitu suatu keadaan aturan yang memberi wewenang kepada organ tertinggi untuk bila perlu mengambil tindakan-tindakan aturan bahkan kalu perlu melanggar undang-undang hak asasi manusia, bahkan kalau perlu UUD.
Contohnya ialah Dekrit Presiden dengan membubarkan konstituante dan menghentikan UUDS 45 dan diganti dengan memberlakukan Undang-Undang Dasar 45.
b. Hukum Tata Negara Darurat Objektif
Hukum tata negara darurat objektif yaitu suatu keadaan aturan yang memperlihatkan wewenang kepada organ tertinggi negara untuk mengambil tindakan-tindakan hukum, namun tetap berlandaskan pada konstitusi yang berlaku ibarat SP 11 Maret 1966.
Sumber http://www.gurugeografi.id
EmoticonEmoticon