Sunday, November 5, 2017

√ Syarat Menjadi Asesor Lisensi, Lead Asesor Dan Fasilitator Sistem Administrasi Mutu Lsp

Syarat Menjadi Asesor Lisensi, Lead Asesor dan Ffasilitator Sistem Manajemen Mutu LSP_ Proses Sertifikasi  ialah sebuah kegiatan dimana tubuh atau forum sertifikasi memilih bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang meliputi pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan
akta maupun logo atau penanda (mark).


Orang yang bertugas melaksanakan melakukan asesmen terhadap suatu kompetensi sesuai dengan ruang lingkup asesmennya disebut Asesor. Lantas apa saja syarat untk menjadi seorang asesor? berikut  beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk menjadi asesor.

A. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor manajemen mutu LSP
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor administrasi mutu LSP
adalah:

1 Persyaratan dasar (pre-requisite).

  • memiliki latar belakang pendidikan, training serta pengalaman yang relevan terkait dengan bidang profesinya.
  • memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh LSP yang terkait dengan bidang profesinya.
  • apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP-nya, penerima diusulkan oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, instansi teknis, industri, forum pendidikan/pelatihan serta institusi lain yang relevan dan direkomendasikan oleh BNSP.
  • Mengikuti secara lengkap kegiatan Pelatihan auditor administrasi mutu sesuai dengan panduan Modul training BNSP, dengan unit kompetensi:

B. Tugas Asesor Lisensi, Lead Asesor dan Fasilitator Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi

1. Auditor Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi sanggup diberikan kiprah oleh LSP atau BNSP sebaiknya sesuai bidang keahliaannya untuk melaksanakan dan menunjukkan rekomendasi hasil audit administrasi mutu bahwa kelembagaan sertifikasi profesi telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan memenuhi kesesuaian atau belum memenuhi pada sistem administrasi mutu yang dinilai.

2. Lead Asesor Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi sanggup diberikan Tugas oleh BNSP atau LSP untuk memimpin pengelolaan dan pelaksanaan audit administrasi mutu LSP, menjaga konsistensi audit dan juga melaksanakan dan menunjukkan rekomendasi hasil audit kepada auditee bahwa kelembagaan sertifikasi profesi telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk dinyatakan sesuai atau belum sesuai dengan persyaratan Pedoman BNSP.

3. Fasilitator Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesidapat diberikan kiprah oleh BNSP atau LSP sebaiknya sesuai bidang keahliaannya untuk melaksanakan fasilitasi pengembangan administrasi mutu LSP yang sanggup mencakupi melatih sistem , dokumentasi dan penerapan dokumentasi sistem administrasi mutu LSP berbasis kompetensi, bimbingan penerapan, konseling dan advokasi kelembagaan sertifikasi profesi.

C. Persyaratan Asesor, Lead Asesor dan Fasilitator Manajemen Mutu Lembaga Sertifikasi Profesi

1. Asesor Lisensi
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Asesor administrasi mutu LSP
adalah:
a. Persyaratan dasar (pre-requisite).

  • memiliki latar belakang pendidikan, training serta pengalaman yang relevan terkait dengan bidang profesinya.
  • memiliki rekomendasi atau diusulkan oleh LSP yang terkait dengan bidang profesinya.
  • apabila pada sektor/profesi yang bersangkutan belum ada LSP-nya, penerima diusulkan oleh asosiasi profesi, asosiasi industri, instansi teknis, industri, forum pendidikan/pelatihan serta institusi lain yang relevan dan direkomendasikan oleh BNSP.
  • Mengikuti secara lengkap kegiatan Pelatihan auditor administrasi mutu sesuai dengan panduan Modul training BNSP, dengan unit kompetensi:

Telah mempunyai bukti-bukti kompetensi:
  • 3 kali menciptakan kegiatan audit.
  • 3 kali melaksanakan audit administrasi mutu LSP (sebagai observer dibawah supervisi lead asesor).
b. Persyaratan sertifikasi.
  • Memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi sertifikasi kompetensi audit sistem administrasi mutu LSP.
  • Mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi audit sistem administrasi mutu LSP.(FR.APL 01)
  • Telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit-unit kompetensi audit sistem administrasi mutu LSP dan melengkapi bukti-bukti kompetensi (FR.APL 02).
  • Dinyatakan kompeten oleh Asesor Kompetensi dalam audit sistem administrasi mutu LSP.
  • Bersedia mengikuti kegiatan surveilan.
2 Lead Asesor
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Lead Asesor ialah :

a. Persyaratan dasar (pre-requisite).
  • Telah mempunyai akta kompetensi auditor sistem administrasi mutu LSP dan akta kompetensi asesor kompetensi dari BNSP dan teregister pada LSP yang dilisensi oleh BNSP.
  • 10 kali melaksanakan audit sistem administrasi mutu LSP(sebagai anggota) atas penugasan LSP atau BNSP.
  • Mengikuti secara lengkap kegiatan Pelatihan Lead asesor sistem administrasi mutu LSP dengan klaster sebagai berikut
b. Telah mempunyai bukti-bukti kompetensi:
  • 3 kali memimpin dan melaksanakan penilaian audit administrasi mutu LSP dibawah supervisi lead asesor.
c. Persyaratan sertifikasi.
  • Memenuhi seluruh persyaratan dan kondisi sertifikasi kompetensi lead asesor administrasi mutu LSP.
  • Mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi lead asesor administrasi mutu LSP (FR.APL 01).
  • Telah menyatakan kompeten terhadap seluruh KUK pada unit-unit kompetensi lead asesor kompetensi dan melengkapi bukti-bukti kompetensi (FR.APL 02).
  • Dinyatakan kompeten oleh Lead Asesor Kompetensi dalam Lead Asesor manajmen mutu LSP.
  • Bersedia mengikuti kegiatan surveilan.

Untuk lebih lengkapnya, silahkan anda d0wnl0ad PEDOMAN PERSYARATAN UMUM
ASESOR LISENSI, LEAD ASESOR DAN FASILITATOR SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP melalui link di bawah ini

 

DOWNLOAD PEDOMAN PERSYARATAN UMUM ASESOR LISENSI, LEAD ASESOR DAN FASILITATOR SISTEM MANAJEMEN MUTU LSP: Download
Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)