
Guru, merupakan sosok yang terhormat sepanjang masa. Guru berasal dari kata “gu” yang berarti kegelapan dan “ru” yang berarti mengusir. Sehingga Guru ialah orang yang sanggup mengusir kegelapan. Dengan apa? Tentu dengan ilmu dan kecerdikan yang ditularkan kepada murid-muridnya.
Pengakuan guru sebagai sebuah profesi secara legal formal dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen. Pada Pasal 1 disebutkan bahwa Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
style="display:block; text-align:center;"
data-ad-layout="in-article"
data-ad-format="fluid"
data-ad-client="ca-pub-6307354426047998"
data-ad-slot="8535325794">
Selayaknya sebuah profesi, guru juga mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan, dan mempunyai hak-hak yang diperoleh selama menjalankan tugasnya. Diantara hak itu ialah mendapat perlindungan. Pada Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen disebutkan bahwa ada 3 jenis pinjaman yang berhak diperoleh guru, yaitu: pinjaman hukum, pinjaman profesi, serta pinjaman keselamatan dan kesehatan kerja. Singkatnya, guru berhak mendapatkan pinjaman profesi guru.
Siapa yang harus menawarkan pinjaman terhadap profesi guru? Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru dinyatakan bahwa pihak yang wajib menawarkan pinjaman kepada guru ialah pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan masyarakat. Kesimpulannya, semua pihak dalam elemen masyarakat “diundang” untuk melindungi profesi guru.
Di Kabupaten Majalengka—yang merupakan kampung halaman penulis—pernah terjadi kasus yang menyita perhatian masyarakat di level nasional. Kasus ini bermula dikala seorang guru SD (sebut saja Pak Amir) merazia kerapian dan kebersihan murid-muridnya. Ada seorang siswa (sebut saja namanya Iwan) rambutnya sudah gondrong. Sontak Pak Amir mencukur sebagian rambut Iwan. Rupanya Iwan tak terima, pulang sekolah ia eksklusif memgadu ke Bapaknya (sebut saja Pak Badu). Pada hari yang sama Pak Badu bersama anak buahnya sambil marah-marah tiba ke sekolah. Begitu bertemu dengan Pak Amir, eksklusif ia pukuli Pak Amir dan rambut Pak Amir pun dicukurnya.
Polisi lalu menahan Pak Amir dan Pak Badu. Pak Badu ditahan sebab memukuli Pak Amir, sedangkan Pak Amir ditahan atas laporan dari Pak Badu bahwa Pak Amir melaksanakan kekerasan terhadap Iwan. Usut punya usut, ternyata Pak Badu punya koneksi orang berkuasa. Sehingga kasusnya berlarut-larut. Banding berkali-kali hingga tingkat Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri memvonis Pak Amir dan Pak Badu dengan eksekusi percobaan 3 bulan. Kemudian keduanya melaksanakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, vonis nya memperkuat vonis Pengadilan Negeri. Lalu keduanya banding ke tingkat Mahkamah Agung.
Di tingkat Mahkamah Agung, banding Pak Badu ditolak, sedangkan Pak Amir dibebaskan. Yang menarik, selama proses yang panjang dan melelhakan itu, kiprah organisasi profesi guru sangat vital, mengawal dari awal hingga akhir.
Kasus yang hampir sama juga terjadi di Kabupaten Indramayu—tempat saya bertugas sekarang. Penyelesaiannya secara kekeluargaan. Dan biar tidak terjadi lagi masa mendatang, Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu menciptakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Polres Indramayu. Isi MoU itu antara lain: kalau ada kasus yang menjerat guru yang berkaitan dengan profesinya maka Polisi tidak akan memprosesnya, namun diserahkan penyelesaiannya di tingkat Dewan Pendidikan. Lain hal nya kalau kasus itu berkaitan dengan tindak pidana di luar profesi guru, contohnya mencuri, merampok, dll.
Penyelesaian kasus-kasus di atas sanggup menjadi pola keterlibatan masyarakat (dalam hal ini Organisasi Profesi Guru dan Dewan Pendidikan) dalam menawarkan pinjaman terhadap profesi guru. Agar pinjaman terhadap profesi guru sanggup berjalan dengan optimal, hendaknya kita “mengundang” semua pihak untuk terlibat aktif. Yang pada gilirannya, para guru akan bekerja dengan damai dan nyaman sehingga sanggup melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Sumber Gambar: kabar.news
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon