SUARAPGRI - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diteken Presiden Jokowi, juga mengatur mengenai hak dan kewajiban Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP itu, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Perpanjangan kekerabatan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun,” suara Pasal 37 ayat (5) PP itu.
PPPK sebagaimana yang dimaksud, lanjut PP ini, diberikan honor dan derma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu juga, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
“Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling usang 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi PPPK yang mengemban kiprah sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu,” suara Pasal 40 ayat (1,2) PP ini.
PP ini juga menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas:
“PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, selama 12 (dua belas) hari kerja,” suara Pasal 78 ayat (1,2) PP ini.
Adapun PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan PP ini, disamakan dengan PPPK yang telah memakai hak cuti tahunan.
Sedangkan, PPPK yang sakit lebih dari satu hari hingga dengan 14 hari, berdasarkan PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Hak cuti sakit sebagaimana yang dimaksud diberikan untuk waktu paling usang satu bulan,” suara Pasal 83 ayat (4) PP ini. Sementara untuk PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan pemutusan kekerabatan kerja.
PP ini juga menegaskan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit hingga dengan berakhirnya masa kekerabatan perjanjian kerja.
Untuk kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PPK, berdasarkan PP ini, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling usang tiga bulan, dan tetap mendapatkan penghasilan sehabis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk cuti bersama PPPK, berdasarkan PP ini, mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.
Disiplin
Menurut PP ini, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin. Instansi Pemerintah pun wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK, serta melaksanakan bebagai upaya peningkatan disiplin.
“PPPK yang melaksanakan pelanggaran disiplin dijatuhi eksekusi disiplin,” suara Pasal 51 ayat (3) PP ini.
PP ini juga mengatur mengenai pemutusan kekerabatan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan kekerabatan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
Adapun pemutusan kekerabatan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas undangan sendiri karena:
Selain itu pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena; melaksanakan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Disebutkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP itu, masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan evaluasi kinerja.
“Perpanjangan kekerabatan kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu paling usang 5 (lima) tahun,” suara Pasal 37 ayat (5) PP itu.
PPPK sebagaimana yang dimaksud, lanjut PP ini, diberikan honor dan derma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu juga, dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada Instansi Pemerintah.
“Pelaksanaan pengembangan kompetensi dilakukan paling usang 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja, kecuali bagi PPPK yang mengemban kiprah sebagai JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu,” suara Pasal 40 ayat (1,2) PP ini.
PP ini juga menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti, yang terdiri atas:
- cuti tahunan;
- cuti sakit;
- cuti melahirkan; dan
- cuti bersama.
“PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan, selama 12 (dua belas) hari kerja,” suara Pasal 78 ayat (1,2) PP ini.
Adapun PPPK yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada akademi tinggi yang mendapatkan liburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan PP ini, disamakan dengan PPPK yang telah memakai hak cuti tahunan.
Sedangkan, PPPK yang sakit lebih dari satu hari hingga dengan 14 hari, berdasarkan PP ini, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dengan melampirkan surat keterangan dokter.
“Hak cuti sakit sebagaimana yang dimaksud diberikan untuk waktu paling usang satu bulan,” suara Pasal 83 ayat (4) PP ini. Sementara untuk PPPK yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, dilakukan pemutusan kekerabatan kerja.
PP ini juga menegaskan, PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapatkan perawatan berhak atas cuti sakit hingga dengan berakhirnya masa kekerabatan perjanjian kerja.
Untuk kelahiran anak pertama hingga dengan kelahiran anak ketiga pada ketika menjadi PPK, berdasarkan PP ini, PPPK berhak atas cuti melahirkan paling usang tiga bulan, dan tetap mendapatkan penghasilan sehabis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk cuti bersama PPPK, berdasarkan PP ini, mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.
Disiplin
Menurut PP ini, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin. Instansi Pemerintah pun wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK, serta melaksanakan bebagai upaya peningkatan disiplin.
“PPPK yang melaksanakan pelanggaran disiplin dijatuhi eksekusi disiplin,” suara Pasal 51 ayat (3) PP ini.
PP ini juga mengatur mengenai pemutusan kekerabatan kerja bagi PPPK. Disebutkan, pemutusan kekerabatan kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:
- Jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- Meninggal dunia; atas undangan sendiri;
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPK; ata
- Tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak sanggup menjalankan kiprah dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Adapun pemutusan kekerabatan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas undangan sendiri karena:
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, dan tindak pidana itu dilakukan dengan tidak berencana;
- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau
- Tidak memenuhi sasaran kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
Selain itu pemutusan kekerabatan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena; melaksanakan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling sedikit dua tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
(sumber: news.rakyatku.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon