SUARAPGRI - Sebanyak 150.669 guru honorer K2 diberi kesempatan untuk ikut seleksi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun depan. Ini merupakan hasil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dengan Komisi X DPR, Rabu (12/12)
Rapat sempat alot alasannya yaitu ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV.
Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk harus mendapat gelar sarjana untuk dapat mengikuti seleksi PPPK. Alasannya pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang.
Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut dapat dijalankan?
"Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan dapat terlaksana," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, beliau menyampaikan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan hingga kini terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya.
"Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal," terangnya.
Dia kembali menegaskan, hingga kini Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab, Kementerian PAN-RB masih menunggu klarifikasi teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.
Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta klarifikasi soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa besar lengan berkuasa negara membayar honor dan derma PPPK.
(sumber: jpnn.com)
Rapat sempat alot alasannya yaitu ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV.
Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk harus mendapat gelar sarjana untuk dapat mengikuti seleksi PPPK. Alasannya pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang.
Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut dapat dijalankan?
"Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan dapat terlaksana," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, beliau menyampaikan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan hingga kini terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya.
"Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal," terangnya.
Dia kembali menegaskan, hingga kini Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab, Kementerian PAN-RB masih menunggu klarifikasi teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.
Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta klarifikasi soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa besar lengan berkuasa negara membayar honor dan derma PPPK.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon