Thursday, April 26, 2018

√ Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak Di Indonesia

Jenis Pajak Pusat dan Daerah di Indonesia


Penggolongan pajak-pajak menurut forum pemungutannya di Indonesia sanggup dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.




  • Pajak Pusat




Adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian keuangan.




  • Pajak Daerah




Adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemda baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Untuk pengadministrasian yang bekerjasama dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemda setempat.


 


Pajak-pajak sentra yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:



PPh yaitu pajak-pajak yang dikenakan kepada orang langsung atau tubuh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan yaitu setiap pelengkap kemampuan hemat yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang sanggup digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu sanggup berupa laba usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Selanjutnya baca artikel ini:



PPN yaitu pajak-pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa yaitu Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Selanjutnya baca artikel ini: PPN Pajak Pertambahan Nilai – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban



PBB yaitu pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang perda perihal PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 perda belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.


Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Selanjutnya baca artikel ini: PBB Pajak Bumi dan Bangunan



Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong glamor adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau

Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau

Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau

Barang tersebut dikonsumsi untuk memperlihatkan status; atau

Apabila dikonsumsi sanggup merusak kesehatan dan budpekerti masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Bea Meterai

Bea Meterai yaitu pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, ibarat surat perjanjian, sertifikat notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya baca artikel ini: PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah



Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemda baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota yaitu sebagai berikut:


Pajak-Pajak Propinsi, meliputi:




  • Pajak Kendaraan Bermotor.




  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor




  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor




  • Pajak Air Permukaan.




  • Pajak Rokok.




Pajak-Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:




  • Pajak Hotel.




  • Pajak Restoran.




  • Pajak Hiburan.




  • Pajak Reklame.




  • Pajak Penerangan Jalan.




  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.




  • Pajak Parkir.




  • Pajak Air Tanah.




  • Pajak sarang Burung Walet.




  • Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.




  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.




 


Jenis Pajak Pusat dan Daerah di Indonesia √ Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia


 


Tarif Pajak


Pajak penghasilan langsung (perorangan)




  • Gratis Pajak Sampai dengan Rp54.000.000: 0%




  • Tingkat I: Sampai dengan Rp50.000.000: 5%




  • Tingkat II Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000: 15%




  • Tingkat III Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000: 25%




  • Tingkat IV diatas Rp500.000.000: 30%




Meskipun tarif bervariasi secara regional, untuk kepentingan ilustrasi, pajak penghasilan intinya memakai tingkat progresif, dimulai dari 10% pendapatan honor kotor per tahun, sanggup meluncur hingga 30% per tahun. Peraturan diperdebatkan pada tahun 2008 untuk memasukkan pendapatan dari saham, dividen, kepercayaan dan hal-hal terkait lainnya.


Misalnya, wilayah paling urban dan industri, DKI Jakarta (Perpda Administratif Jabodetabek), perpajakan penghasilan dimulai dengan honor lebih dari satu juta Rupiah per bulan kalender, yang melonjak secara progresif hingga 40%.


 


Pajak perusahaan


Perusahaan di Indonesia dikenai pajak sebesar 25%, baik untuk pendapatan dalam negeri maupun luar negeri. Perusahaan Indonesia diharuskan memotong pajak dengan tarif 20% dari pembayaran ke perusahaan asing.


 


Pajak Pertambahan Nilai / Perpajakan Barang dan Jasa


Pajak Barang dan Jasa (GST) dipungut pada tingkat sekitar 10% pada titik penjualan, oleh vendor utama. Pajak penjualan dan layanan dikecualikan dari ekonomi pondok dan industri.


Tarif PPN 0 (nol) persen berlaku untuk bencana kena pajak berikut: – ekspor barang kena pajak – ekspor untuk barang tak berwujud – ekspor untuk layanan kena pajak


Dasar PPN setara dengan harga jual / biaya layanan atau nilai impor / ekspor.


 


Pajak Bumi dan Bangunan


Pajak Bumi dan Pajak atas bangunan yang dibangun di sana harus dibayar setiap tahun, atau sanggup dibayar melalui pengaturan di blok sepuluh tahun oleh pemegang sertifikat tanah Indonesia, sesuai dengan kriteria pengecualian yang relevan. Secara umum, pajak ini berlaku terutama untuk kelas menengah dan atas. Usaha penahanan tanah juga harus membayar pajak ini. ”


Tanah dan Konstruksi kemudian dihitung menurut nilai yang dihitung oleh Pemda – yang kurang dari nilai pasar riil. Nilai yang dihitung ini mempunyai peringatan untuk menjadi harga pembelian yang tidak sanggup dinegosiasikan secara aturan kalau Pemerintah ingin mendapat tanah tersebut. Di Jakarta, pajak tanah yaitu 10% dari nilai yang dihitung pemerintah.


Orang non-Indonesia atau orang asing, dihentikan mempunyai tanah sendiri secara legal. Namun sanggup mengatur sewa terjamin jangka panjang dari Pemerintah Pusat Indonesia. Dengan demikian, Warga Negara Asing mungkin tidak tunduk pada kewajiban Pajak Bumi untuk orang Indonesia. Pengecualian dari Pajak Bumi ada untuk masyarakat miskin. Perhitungan Pajak Bumi dianggap sebagai keahlian yang sangat khusus – terutama alasannya yaitu eksekusi dan hukuman atas laporan palsu sangat parah dan memang mahal. Lihat juga: PBB Pajak Bumi dan Bangunan


5 Klafikasi tarif PBB:




  • 0,100% untuk NJOP hingga Rp 250 juta



  • 0,125% untuk NJOP diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta



  • 0,150% untuk NJOP diatas Rp 500 juta hingga Rp 750 juta



  • 0,175 % untuk NJOP diatas Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar



  • 0,200% tarif PBB untuk NJOP di atas Rp 1 miliar sebesar



Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini menurut undang-undang n0.12 tahun 1994.


Keterangan kependekan yang digunakan dalam perhitungan PBB.


PBB    = Pajak bumi dan bangunan.

NJOP = Nilai jual objek pajak.

NJKP = Nilai jual kena pajak.

NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.

Seperti contohnya pola NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…


Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:

NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000


Kemudian gres kita hitung PBB nya:

PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000


 


Pajak Kendaraan


Pajak Kendaraan Penumpang harus dibayar oleh semua pemilik, alasannya orang-orang yang cukup beruntung untuk membeli kendaraan bermotor bisa mensubsidi saudara-saudara miskin mereka yang mengandalkan transportasi umum yang jauh lebih mewah. Sekali lagi, Pemda menetapkan definisi spesifik mengenai pajak ini.


Dasar dari pembebanan pajak kendaraan bermotor ini memperhatikan pada nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang nantinya sanggup mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan penggunaan kendaraan bermotor tersebut.


Untuk kota Jakarta, kota dengan kepemilikan kendaraan terbesar, kota yang paling padat, 1% pasar real estat yang disepakati tolong-menolong akan jatuh tempo setiap tahunnya. Selanjutnya – kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin lebih besar dari 4 silinder dikenai pajak lagi dan begitu juga massa yang lebih besar dari 1500 kilogram (umumnya kendaraan pencetus empat roda dan SUV).


Kendaraan pengangkut dan logistik, truk / truk, bus, van dan pick-up utilitas dikenakan pajak sesuai dengan jumlah gandar, massa kendaraan dan berat kotor yang dimuatkan secara aman. Pemeriksaan beban berat yang dimuatkan sering dan acak dan bercanda bahasa sehari-hari sebagai sapi-sapi Polisi.


Minyak bumi dikenakan pajak dengan tarif sekitar 25% – meskipun tetap lebih murah daripada negara-negara maju tetangga ibarat Australia atau Singapura. Baca selanjutnya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)


 


Siapa yang Wajib Pajak?


Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak yaitu orang langsung atau badan, mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


 


Apakah Manfaat Pajak?


Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak-pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar acara negara sulit untuk sanggup dilaksanakan.




  • Penggunaan uang pajak mencakup mulai dari belanja pegawai hingga dengan pembiayaan banyak sekali proyek pembangunan.




  • Untuk pembangunan sarana umum ibarat jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi didanai dengan memakai uang yang berasal dari pajak.




  • Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memperlihatkan rasa kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai dikala dilahirkan hingga dengan meninggal dunia, menikmati akomodasi atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya didanai dengan uang yang berasal dari pajak.




  • Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang yang sangat diharapkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal pelatihan dan modal. Dengan demikian terang bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat lebih banyak didominasi dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.




  • Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melakukan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah.




  • Oleh alasannya yaitu itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada alhasil kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat sanggup dikurangi secara maksimal.




 


Semua jenis Penerimaan Negara yang dikelola oleh




  • Direktorat Jendral Pajak (DJP)




http://sse.pajak.go.id  atau  http://sse3.pajak.go.id



http://beacukai.go.id




  • Direktorat Jendral Anggaran (DJA)




http://simponi.kemenkeu.go.id


 


Bacaan Lainnya



 


Jenis Pajak Pusat dan Daerah di Indonesia √ Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia

Apakah Anda mempunyai sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda kini juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com


 


Jenis Pajak Pusat dan Daerah di Indonesia √ Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia

3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter


 


 



Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai


Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!


Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan info yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!





Informasi: pada dikala pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, kalau dilakukan oleh pihak Pemerintah.


                       


Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”

Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya








Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon