Saturday, April 7, 2018

√ Resmi! Hukum Pppk Rilis, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer Dalam Bentuk Apapun

SUARAPGRI - Jakarta, Humas BKN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo meminta semoga instansi terkait memastikan semoga denah kebijakan PPPK sanggup diterima oleh semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.


“Dengan denah PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi sentra dan tempat bahwa rekrutmen tenaga honorer dihentikan lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” terperinci Presiden Jokowi pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (01/12/2018).

Presiden juga menuturkan bahwa, hukum ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Ia juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan mempunyai kualitas yang baik.

Seperti yang dilansir dari web setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho memberikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu hukum teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal ASN yang harus segera diterbitkan sebab selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir hukum bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

Menurutnya fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Sebagai informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut.

Selain itu juga, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

(sumber: bkn.go.id)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon