Wednesday, April 4, 2018

√ Sistem Zonasi: Pemerataan Pendidikan Dan Distribusi Guru

SUARAPGRI - Jakarta, Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan (Kemendikbud) melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) menggelar diskusi pendidikan dengan tema "Menata Guru dengan Sistem Zonasi : Mulai dari Mana?" di Kantor Kemendikbud, Jakarta, pada Senin (10/12/2018).

Dalam diskusi yang merupakan kolaborasi antara Kemendikbud dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memaparkan bahwa sistem zonasi merupakan kebijakan jangka panjang yang nantinya akan membantu percepatan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.



"Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah yakni kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan pemerataan kualitas pendidikan diseluruh penjuru nusantara, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan masyarakat," kata Mendikbud Muhadjir Effendy.

Menteri Muhadjir melanjutkan bahwa efek dari sistem ini tidak hanya mengatur soal bagaimana prioritas siswa dalam menentukan sekolah menurut jarak, melainkan juga problem pemerataan guru yang ada ketika ini. Karena ketika ini, sebaran guru di Indonesia masih belum merata.

"Implementasi zonasi pendidikan secara pribadi juga akan berdampak kepada distribusi guru yang lebih merata. Selama ini banyak tempat yang mengeluh kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rupanya cukup menganggu jalannya sistem proses mencar ilmu mengajar di kelas. Di kota-kota besar, jumlah guru yang berstatus PNS sanggup dikatakan kelebihan kuota," pungkasnya.

“Antara guru negeri (PNS) yang bersertifikat kemudian PNS yang belum bersertifikat, guru honorer itu harus merata disemua sekolah, dihentikan menumpuk disatu sekolah,” imbuhnya.

Melalui sistem zonasi pendidikan, guru sanggup dipetakan dan didistribusikan menurut statusnya sehingga tidak ada penumpukan guru di suatu sekolah tertentu. Menurut data yang tersedia, guru PNS dan bersertifikasi 1.174.377 orang, Guru PNS dan belum bersertifikasi 308.999 orang, Guru bukan dan PNS bersertifikasi 217.778, dan Guru bukan PNS dan belum bersertifikasi.

Menteri Muhadjir Effendy juga memberikan bahwa pemerintah tempat mempunyai peranan penting dalam menentukan kebutuhan mereka mulai dari ketersediaan guru hingga sarana dan prasarana lainnya. Dalam implementasi zonasi ini, pemerintah tempat tentunya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

Sistem zonasi dan guru nantinya akan mempermudah koordinasi guru antar jenjang sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran, mempermudah redistibusi guru berkualitas, penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKPS) antar jenjang pendidikan, mendekatkan guru dengan orangtuanya sehingga memperkuat pembinaan penerima didik, serta pembinaan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona.

(sumber: kemdikbud.go.id)


Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)