Partai Politik Calon Presiden 2019
Berikut yaitu daftar partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI sebagai calon peserta Parpol Pemilu 2019:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sebuah partai politik berideologi Konservatisme di Indonesia. Partai ini didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 1998 yang dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama, menyerupai Munasir Ali, Ilyas Ruchiyat, Abdurrahman Wahid, A. Mustofa Bisri, dan A. Muhith Muzadi).
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Yang didirikan dan diketuai oleh Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (Purn) H. Prabowo Subianto. Partai Gerindra berdiri pada tanggal 6 Februari 2008.
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Lahirnya PDI-P sanggup dikaitkan dengan insiden 27 Juli 1996. Dampak politik dari insiden ini yaitu tampilnya Megawati Soekarnoputri di kancah perpolitikan nasional.
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar pada masa-masa final pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya 1964 oleh Angkatan Darat untuk menandingi efek Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik. Dalam perkembangannya, Sekber Golkar berubah wujud menjadi Golongan Karya yang menjadi salah satu organisasi akseptor Pemilu.
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
Resmi dibuat pada 26 Juli 2011. Partai ini berawal dari organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat yang dipimpin oleh Surya Paloh.
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Garuda dideklarasikan pada tanggal 16 April 2015. Ahmad Ridha Sabana menjabat sebagai Ketua Umum partai. Pada tahun 2015, melalui surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Partai Garuda mendapat ketetapan aturan dan resmi menjadi partai politik.
Sebuah partai politik yang merupakan fusi dari 2 partai politik, yaitu Partai Beringin Karya dan Partai Nasional Republik. Partai ini didirikan pada tanggal 15 Juli 2016, dan mendapat legitimasi aturan dan sah sebagai partai politik di Indonesia pada tanggal 17 Oktober 2016 setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan. Partai Berkarya dipimpin oleh Neneng A. Tutty dan posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Badaruddin Andi Picunang. Partai Berkarya pada umumnya menciptakan agenda yang nyaris sama dengan partai lainnya, menyerupai memperlihatkan derma kepada petani, nelayan, hingga usaha kecil dan menengah.
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Sebuah partai politik berbasis Islam di Indonesia. Asal usul PKS sanggup ditelusuri dari gerakan dakwah kampus yang menyebar di universitas-universitas Indonesia pada 1980-an. Gerakan ini sanggup dikatakan dipelopori oleh Muhammad Natsir, mantan Perdana Menteri Indonesia dari Masyumi (dibubarkan pada 1960) yang mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) pada 1967.
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai ini didirikan oleh Hary Tanoesoedibjo, pengusaha dan pemilik MNC Group, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang media.
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Pada ketika pendeklarasiannya pada tanggal 5 Januari 1973 partai ini merupakan hasil adonan dari empat partai keagamaan yaitu Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Serikat Islam Indonesia (PSII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dan Parmusi. Penggabungan keempat partai keagamaan tersebut bertujuan untuk penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia dalam menghadapi Pemilihan Umum pertama pada masa Orde Baru tahun 1973.
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Didirikan pasca Pemilu tahun 2014. Partai ini diketuai oleh mantan presenter informasi Grace Natalie. Partai ini cenderung mengambil sasaran partisipan kalangan anak muda, wanita dan lintas agama.
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
PAN didirikan pada tanggal 23 Agustus 1998. Asas partai ini yaitu Akhlak Politik Berlandaskan Agama yang Membawa Rahmat bagi Sekalian Alam.
13. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Pendirian Partai HANURA dirintis oleh Wiranto bersama tokoh-tokoh nasional yang menggelar pertemuan di Jakarta pada tanggal 13-14 November 2006.
17. Partai Demokrat
Partai ini didirikan pada 9 September 2001 dan disahkan pada 27 Agustus 2003. Pendirian partai ini erat kaitannya dengan niat untuk membawa Susilo Bambang Yudhoyono, yang kala itu menjadi Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan di bawah Presiden Megawati, menjadi presiden. Karena hal inilah, Partai Demokrat terkait berpengaruh dengan figur Yudhoyono.
Pada Kongres IV Partai Demokrat yang diadakan di Hotel Shangri-La, Surabaya, 12 Mei 2015, Susilo Bambang Yudhoyono kembali terpilih menjadi Ketua Umum untuk periode 2015-2020.
18. Partai Bulan Bintang (PBB)
Sebuah partai politik Indonesia berasaskan Islam dan juga sebagai partai penerus Masyumi yang pernah jaya pada masa Orde Lama. Partai Bulan Bintang didirikan pada 17 Juli 1998. Partai Bulan Bintang telah ikut pemilu selama empat kali yaitu pada Pemilu tahun 1999, 2004, 2009 dan 2014.
19. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Partai ini didirikan dengan nama Partai Keadilan dan Persatuan pada bulan Desember 1998 sebagai partai penggalan Golkar. Menurut para pemimpin PKP, terutama Jenderal (Purn) Edi Sudrajat, pemimpin PKP, Golkar kurang kooperatif dengan gerakan reformasi yang ketika itu aktif. PKP juga beropini bahwa perilaku Golkar terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengancam kesatuan Indonesia.
Partai ini dideklarasikan di Jakarta tanggal 15 Januari 1999. PKPI pertama kali ikut serta dalam Pemilu 1999. PKPI bermula dengan dibentuknya Gerakan Keadilan, dan Persatuan Bangsa (GKPB) pada tahun 1998 yang dikoordinasikan oleh Siswono Yudhohusodo, Sarwono Kusumaatmadja, David Napitupulu dan Tatto S. Pradjamanggala.
Ketua Umum PKPI ketika ini dijabat oleh AM Hendropriyono, semenjak 27 Agustus 2016.
Jadwal Pemilu
Keterangan:
- Garis miring berarti agenda tetap
Kegiatan | Tanggal (Paling lambat) |
---|---|
Pembentukan Panwaslu kecamatan, kelurahan dan luar negeri | 30 September 2017 |
Perencanaan agenda dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu | 17 Agustus 2017 |
Pendaftaran partai politik akseptor pemilu | 17 Oktober 2017 |
Mendagri menyerahkan data kependudukan ke KPU | 17 Desember 2017 |
Verifikasi partai politik calon akseptor pemilu diselesaikan | 17 Februari 2018 |
Pengumuman nama partai politik akseptor pemilu | 18 Februari 2018 |
Daftar pemilih tetap sanggup dilengkapi daftar pemilih tambahan | 17 Maret 2018 |
Pembentukan pengawas TPS | 25 Maret 2018 |
Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten | 17 Juli 2018 |
Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden | 17 Agustus 2018 |
KPU melaksanakan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden | 21 Agustus 2018 |
Pengumuman nama pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden | 22 Agustus 2018 |
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara | 17 Oktober 2018 |
Kampanye pemilu | 13 Oktober 2018 – 13 April 2019 |
Masa tenang | 14 – 16 April 2019 |
Pemungutan suara | 17 April 2019 |
Perlengkapan pemungutan bunyi harus sudah diterima KPPS | 19 April 2019 |
Penetapan hasil perolehan bunyi partai politik untuk calon DPRD kota/kabupaten oleh KPU kota/kabupaten | 9 Mei 2019 |
Penetapan hasil perolehan bunyi partai politik untuk calon DPRD provinsi oleh KPU provinsi | 12 Mei 2019 |
Penetapan hasil perolehan bunyi partai politik untuk calon dewan perwakilan rakyat dan DPD oleh KPU | 15 Mei 2019 |
Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih | 6 Oktober 2019 |
Syarat dan Prosedur Pendaftaran Partai Politik / Parpol Sebagai Calon Peserta Pemilu
Partai politik sanggup menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan registrasi untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU.
Pendaftaran diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan sentra partai politik.
Pendaftaran dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap. Jadwal waktu registrasi Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dokumen persyaratan Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu meliputi:
1. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai tubuh hukum.
2. Keputusan pengurus sentra partai politik perihal pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota.
3. Surat keterangan dari pengurus sentra partai politik perihal kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota.
4. Surat keterangan dari pengurus sentra partai politik perihal penyertaan keterwakilan wanita sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Surat keterangan perihal registrasi nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aturan dan hak asasi manusia.
6. Bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota;
7. Bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik.
8. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bacaan Lainnya
- Mobil Tercepat Di Dunia 2018
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Praktis Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Meteorit Fukang – Di Gurun Gobi
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar kalau Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pandai harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang menciptakan Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia, Kompas
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon