Thursday, June 28, 2018

√ Mengenal Tanda Pangkat Pns / Asn Terbaru

Mengenal Tanda Pangkat PNS/ASN Terbaru || Dahulu, tanda pangkat identik dengan Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, meskipun ada beberapa beberapa instansi sipil ternyata sudah usang menggunakannya ibarat Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Perhubungan, Polisi Pamong Praja dan beberapa instansi lainnya. Akan tetapi, sekarang semenjak tahun 2019 penggunaan tanda pangkat merebak diterapkan untuk seluruh PNS dari Pemerintah Pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota. Berikut akan dibahas Tanda Pangkat PNS / ASN Terbaru beserta contohnya.

Tanda Pangkat diletakkan pada sebuah Papan Pangkat yang dibedakan menurut posisi dan jabatan kepegawaian PNS yang bersangkutan.


Dari warna List Border sanggup dibedakan posisi dan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada instansi sesuai dengan logo instansi yang diletakkan pada bab atas.

Tanda Pangkat pada setiap golongan tidak ada bedanya antara Jabatan Eselon, Jabatan Fungsional Umum / Pelaksana maupun Jabatan Fungsional Tertentu. Yang membedakan hanyalah warna list bordernya saja. Berikut disajikan Tanda Pangkat PNS / ASN dari mulai Golongan I A hingga dengan Golongan IV E dengan pola Pangkat PNS pada Jabatan Fungsional Umum / Pelaksana.

Tanda Pangkat PNS Golongan I:
  • Lis border benang warna Khaki;
  • Lambang Instansi warna Emas terbuat dari logam (lebar 2 cm dan tinggi 2,75 cm);
  • Bahan dasar warna Khaki;
  • Palang terbuat dari logam berwana Perunggu dengan lebar palang 0,5 cm.
 

Tanda Pangkat PNS Golongan II:
  • Lis border benang warna Khaki;
  • Lambang Instansi warna Emas terbuat dari logam (lebar 2 cm dan tinggi 2,75 cm);
  • Bahan dasar warna Khaki;
  • Palang terbuat dari logam berwana Perak dengan lebar palang 0,5 cm.
 

Tanda Pangkat PNS Golongan III;
  • Lis border benang warna Khaki;
  • Lambang Instansi warna Emas terbuat dari logam (lebar 2 cm dan tinggi 2,75 cm);
  • Bahan dasar warna khaki;
  • Palang terbuat dari logam berwana Emas dengan lebar palang 0,5 cm (untuk Golongan III/a, Golongan III/b, dan Golongan III/c) atau bunga terbuat dari logam berwarna Emas dengan diameter bab dalam bunga 0,5 cm, diameter kelopak bunga   0,5 cm (untuk Golongan III/d).
 

Tanda Pangkat PNS Golongan IV;
  • Lis border benang warna Khaki;
  • Lambang Instansi warna Emas terbuat dari logam (lebar 2 cm dan tinggi 2,75 cm);
  • Bahan dasar warna Khaki;
  • Bunga terbuat dari logam berwarna Emas dengan diameter bab dalam bunga 0,5 cm, diameter kelopak bunga 0,5 cm (untuk Golongan IV/a dan Golongan IV/b) atau Bintang Asthabrata (segi 8) berwarna Emas terbuat dari logam dengan diameter 1,5 cm (bagi Golongan IV/c, IV/d dan IV/e).
 
 
Baca Juga; Pakaian Dinas PNS / ASN - [klik di sini]

Demikian menu isu mengenai Tanda Pangkat PNS / ASN Terbaru yang sanggup disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon