
Setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan ternyata masih terus menerima penolakan dari sebagian besar honorer K2. Penolakan kali ini tiba dari Koordinator Wilayah Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Maluku Utara (Malut) yang dikomandoi oleh Said Amir. Menurut dia, penerbitan PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut bukan sulosi bagi para honorer K2.
“PP Nomor 49 Tahun 2018 Manajemen PPPK bukti jikalau Presiden Jokowi tidak adil dalam menyikapi honorer K2. Kami sudah baca PP-nya. Isinya bukan untuk memenuhi kebutuhan tapi kepentingan,”
Baca Juga : Download daftar nama Honorer K2 Terjaring P3K
Jika mau adil, seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan yang berkeadilan ibarat peraturan untuk bidan desa. Apalagi sudah menerbitkan Keppres sebagai payung aturan pengangkatan bidan desa PTT yang dilakukan oleh sentra yang usianya di atas 35 tahun menjadi PNS.
“sebenarnya apa bedanya kami dengan bidan PTT soal dedikasi honorer K2 dan bidan desa PTT sentra saya kira sama saja. Sama-sama mengabdikan diri untuk negara ini, sama –sama ingin memajukan negeri. Kok ada perbedaan begitu. Katanya ketika ini negara hadir untuk rakyatnya, nyatanya hadir untuk kelompok tertentu saja,” kritik Said.
Yang menciptakan miris dan makin tidak mengerti, lanjutnya, PP 49/2018 tampaknya hanya mengakomodir tenaga kesehatan dan guru. Ini sangat tidak manusiawi sehingga masuk akal bila seluruh honorer K2 menolak PPPK.
Baca Juga : Pengertian Rekrutmen CPNS Sistem Merit
Dia juga menyinggung pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mandek karena tidak ada itikad baik pemerintah dalam mem-PNS-kan honorer K2.
“Surat presiden sudah ada, kami berharap ada kebijakan yang berkeadilan oleh negara ini,” pungkasnya
Berita ini telah tayang di JPNN.com
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon