Hak, Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI || Secara umum, setiap keanggotaan dalam organisasi apapun mempunyai konsekwensi logis yang mengikat. Konsekwensi logis tersebut secara umum mencakup Hak, Kewajiban dan Disiplin. Dalam organisasi Profesi Guru terbesar di Indonesia yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI pun juga demikian bahwa ata ketentuan mengikat bagi setiap guru yang menjadi anggotanya berupa Hak Anggota, Kewajiban Anggota dan Disiplin Anggota. Berikut disajikan paparan mengenai Hak,Kewajiban dan Disiplin Anggota PGRI.
Anggota biasa PGRI mempunyai :
Hak Anggota PGRI
Anggota biasa PGRI mempunyai :
- hak Pilih, yaitu hak untuk menentukan dan dipilih menjadi pengurus organisasi,
- hak Suara, yaitu hak untuk memperlihatkan suaranya pada waktu pemungutan suara,
- hak Bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara verbal maupun tertulis,
- hak Membela Diri, yaitu hak untuk memberikan pembelaan diri atas tindakan disiplin organisasi yang dijatuhkan kepadanya atau atas pembatasan hak-hak keanggotaannya, dan
- hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan dan derma aturan dalam melaksanakan tugasnya.
Anggota kehormatan PGRI mempunyai hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara verbal maupun tertulis.
Kewajiban Anggota PGRI
- Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi,
- Menjunjung tingggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia,
- Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi,
- Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi,
- Membayar uang pangkal dan iuran anggota,
- Memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI kalau secara eksklusif maupun tidak eksklusif memperoleh penghasilan alasannya yakni organisasi dan/atau ada kaitannya dengan organisasi.
Disiplin Organisasi PGRI
1. Tindakan disiplin sanggup dikenakan kepada anggota yang :
- dianggap telah melanggar Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, serta disiplin organisasi,
- tidak membayar uang iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan tidak ada alasan yang sanggup dibenarkan oleh organisasi.
- peringatan verbal atau tertulis,
- pemberhentian/pembebasan selaku pengurus organisasi,
- pemberhentian/pembebasan sementara sebagai anggota, dan
- pemberhentian.
- sebagai anggota biasa/luar biasa dilakukan oleh Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus atau Pengurus PGRI yang mengurus keanggotaannya,
- selaku anggota pengurus organisasi dilakukan oleh rapat pleno pengurus organisasi yang bersangkutan dan dipertanggungjawabkan pada lembaga organisasi yang setingkat,
- sebagai anggota Pengurus Besar PGRI sanggup dilakukan oleh keputusan rapat pleno Pengurus Besar PGRI yang dipertanggungjawabkan kepada Konferensi Kerja Nasional,
- sebagai anggota PGRI berlaku paling usang 6 (enam) bulan dan setelah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap,
- sebagai anggota pengurus berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun dan setelah jangka waktu tersebut wajib ditentukan apakah pemberhentian sementara itu dicabut atau dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
- Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, pengurus organisasi yang mempunyai wewenang untuk menegakkan tindakan disiplin wajib mengadakan penyelidikan yang secama.
- Sebelum suatu tindakan disiplin dilakukan, anggota yang dianggap bersalah diberi kesempatan membela diri dengan cukup disertai pembuktian yang sah.
- Semua anggota yang terkena tindakan disiplin organisasi mempunyai hak banding kepada instansi organisasi yang lebih tinggi hingga ke tingkat Kongres.
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon