
Setelah dikeluarnya PP No 48 Tahun 2018 ihwal Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)oleh Pemerintah tidak serta merta menciptakan bangga para guru honorer di sekolah negeri. Mereka tidak akan banyak terakomodir dalam seleksi P3K.
Pasalnya hingga informasi ini diterbitkan belum ada ketentuan niscaya apakah salah satu syarat dimana guru honorer sudah mempunyai akta profesi sebagai pendidik yang sanggup mendaftar PPPK. Apabila kebijakan ini jadi diberlakukan maka untuk guru gaji disekolah negeri bersiap-siaplah gigi jari lagi.
Mengapa guru honorer di sekolah Negeri sanggup gigit jari karena, menurut pasal 16 ayat f, guru honorer sanggup mengikuti seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) kalau mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan akta keahlian yang masih berlaku . Artinya untuk guru yang ining mendaftar PPPK harus lulus PPG (pendidikan profesi guru) dan menerima akta pendidik.
Jika rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) syarat utamnya harus mempunyai akta keahlian atau akta pendidik maka berbahagialah para guru swasta dimana guru honorer dari sekolah swasta lebih banyak yang mempunyai akta keahlian atau akta pendidik.
Baca Juga : Hasil Rapat Gabungan dewan perwakilan rakyat RI dan Pemrintah Membahas PPPK
Baca Juga : Sitem Rekrutmen MERIT akan diterapkan pada penerimaan PPPK
Tetapi bagi guru honorer di sekolah negeri jangan berkecil hati dulu mengingat tahun 2019 merupakan tahun politik dimana banyak kibijakan yang mungkin sangat memanjakan para honorer. Salah satu ketua dewan perwakilan rakyat RI, Bambang Soesatyo,mengungkapkan dan memberi masukan kepada pemerintah mendorong untuk sanggup juga melahirkan paket kebijakan kepada guru honorer. “Terutama kebijakan Istimewa untuk guru honorer yang telah mengabdi selama lebih dari 10 tahun semoga sanggup diberikan fasilitas dalam mengikuti seleksi P3K,” ungkapnya. Selain itu Bamsoet, panggilan akrabnya melanjutkan dan mendorong seluruh guru honorer untuk sanggup mengikuti ketentuan dan syarat yang berlaku dalam proses seleksi P3K.
Proses Rekrutmen PPPK Sama dengan CPNS
Walupun belum secara niscaya tanggal berapa rekrutmen PPPK dibuka tetapi Pemerintah secara resmi berencana melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pada ahad keempat atau simpulan Januari 2019. Kabar kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bca Juga : Cara Cek Keaslian Ijazah Perguruan Tinggi Online
Baca Juga : Pengertian Honorer K1 K2 dan K3
Adapun hukum tseleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK yang akan dievaluasi setiap lima tahun.

Mudzakir mengatakan, teknis penyusunan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dipastikan serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.
“Jadi nanti proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud proses rekrutmennya sama itu yaitu proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya tetapi tidak ada atau tanpa Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Tetapi untuk prosedur dan kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai deretan yang ditetapkan,”
Download Daftar Honorer Terjaring PPPK
Mudzakir menambahkan, penerimaan PPPK akan dibuka secara trasnparan setiap warga negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK dan mempunyai peluang yang sama tetapi sehabis memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Adapun jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sanggup diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) nanti mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Fungsional (JF).
“Selain jabatan JPT dan JF, Menteri sanggup memilih jabatan lain yang sanggup diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi administrasi pada Instansi pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen.

“Fase rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019. Selanjutnya fase rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) kedua akan diselenggarakan sehabis Pemilu yang berlangsung pada bulan April tahun 2019,” tandasnya.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon