Info Awal Penerimaan PPPK/P3K ASN 2019 || Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) - [klik di sini], sebagaimana dilansir www.bkn.go.id bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, sebab diselenggarakan secara umum yang sanggup diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Selain itu PPPK/P3K diperlukan sanggup merekrut dan terbuka untuk seluruh profesi hebat yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah usang mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diperlukan sanggup berkontribusi konkret bagi Indonesia.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam program tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK/P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB lalu BKN memperlihatkan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan deretan tersebut. Kebutuhan deretan tersebut juga diubahsuaikan dengan ketersediaan alokasi Belanja Pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.
Fase Rekrutmen / Penerimaan PPPK/P3K
Dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja bahwa rekrutmen / penerimaan PPPK/P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen / penerimaan.
- Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.
- Fase kedua akan diselenggarakan sesudah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon