Monday, August 6, 2018

√ Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan

Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan || Hal yang di satu sisi menggembirakan dan pada sisi lain juga mesa menjadikan kekhawatiran yaitu duduk perkara dibolehkannya kembali sekolah melaksanakan pungutan biaya untuk kepentingan operasional pendidikan. Sebagaimana dilansir www.mediaindonesia.com bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pihak sekolah boleh melaksanakan pungutan terhadap orangtua siswa demi terwujudnya operasional pendidikan yang maksimal. Hal ini ditegaskan Mendikbud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.

Pernyataan teersebut diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketika mengomentari adanya kepala sekolah yang ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) Pungutan Liar (pungli) alasannya ialah diduga melaksanakan pungli. Pada kesempatan tersebut, Mendikbud juga menjelaskan bahwa pihak sekolah diperbolehkan melaksanakan pungutan resmi yang kriterianya tercantum dalam aturan tersebut. Dengan merujuk pada pungutan yang diperbolehkan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dipastikan tidak semua pungutan dari sekolah sanggup dikategorikan “pungutan liar”. 

Oleh alasannya ialah itu, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan pihaknya akan menunjukkan sumbangan aturan kepada pihak sekolah yang memberlakukan pungutan resmi tetapi dianggap melaksanakan pungli oleh abdnegara penegak hukum. Untuk itu, Mendikbud Muhadjir Effendy menghimbau kepada pihak sekolah semoga mengikuti aturan yang ada dalam menarik pungutan dari orang renta siswa. 

Dalam pelaksanaannya, pungutan tersebut dikoordinasikan secara teknis melalui pengurus Komite Sekolah. Selain itu sebelumnya diupayakan semaksimal mungkin menghitung kecukupan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber dana lainnya, bila masih terdapat kekurangan, lakukan koordinasi dengan Komit Sekolah untuk diupayakan mendapat sumbangan dana embel-embel dari orang renta siswa dengan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi yang sangat intensif.

Demikian hidangan info mengenai Mendikbud; Sekolah Boleh Pungut Dana Operasional Pendidikan yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga hidangan berikut bermanfaat !!! ...

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon