Sunday, August 12, 2018

√ Permenpanrb No 2 2019; Penerimaan Pppk Dari Honorer K2

PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2 || Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 atau wacana Aparatur Sipil Negara atau UUASN yang di dalamnya menyatakan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut dari UUASN, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Dan lalu sebagai realisasinya menurut peertimbangan untuk mengisi kebutuhan jumlah dan jenis jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian sebagaimana dimaksud dalam abjad a, perlu tetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lalu tetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian.

Dalam PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 disebutkan bahwa yang disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melakukan kiprah pemerintahan.

Untuk info lebih lengkap mengenai PermenPANRB No. 2 Tahun 2019 silahkan Download File Lengkapnya - [klik di sini]

Baca Juga;
Peraturan Pemerintah No. 49 2018; Manajemen PPPK - [klik di sini]
PeraturanBKN No. 1 Tahun 2019; Juknis PengadaanPPPK - [klik di sini]

Demikian sajian info mengenai PermenPANRB No 2 2019; Penerimaan PPPK dari Honorer K2 yang sanggup disajikan pada kesempatan ini. Silahkan baca juga Tulisan Terkait lainnya pada tautan/link di bawah ini ....

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)