
Dicariguru.com. Selamat malam rekan-rekan semuanya kali ini admin akan memposting isu seputar rekrutmen CPNS 2018 yang samapai ketika ini masih belum final, dan admin kali ini akan memabahas wacana Calon Peserta SKB Tahun 2018 Sesuai Permenpan no 61. Peserta Yang Lulus SKB Sesuai Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Menpan RB atau Permenpan RB yang ditunggu-tunggu oleh sebagian besar pelamar CPNS 2018 telah keluar. Yaitu mengenai peraturan yang keluar tertanggal 21 November 2018 ini. Seperti apa kesudahannya peraturan mengenai pemenuhan Seleksi CPNS 2018 yang ternyata tidak sesuai dengan perkiraan, dimana berdasarkan isu bahwa hanya sekitar 13% saja akseptor yang lulus Passing Grade dari total Formasi yang diharapkan oleh Pemerintah.
Disini kami akan sedikit menjelaskan isi dari Permenpan RB nomor 61 Tahun 2018 wacana Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018:
Dalam Pasal 1 Permenpan RB No 61 Tahun 2018 disebutkan bahwa akseptor seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca Juga : Honorer Kategori 2 yang dikhususkan
Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya ialah Pasal 2 Permenpan no 61 Tahun 2018 : dalam pasal ini disebutkan terdapat 2 Syarat untuk sanggup mengikuti tes Selanjutnya (SKB):
- Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018.
- Peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, Namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Kemudian dilanjutkan dengan Pasal selanjutnya ialah Pasal 3 Permenpan no 61 Tahun 2018 :
Bagi akseptor SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas, namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif, sanggup melanjutkan ke SKB dengan ketentuan sebagai berikut:
- Yang pertama berkaitan dengan nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255
- Yang kedua nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan dokter seorang jago dan pelatih penerbang sama denagan poin pertama ialah paling rendah 255
- Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan juga masih sama ialah paling rendah 255.
- Kemudian berikutnya nilai kumulatif SKD gugusan putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255.
- Sedangakn untuk nilai kumulatif SKD gugusan putra/putri Papua dan Papua Barat ada perbedaan ialah paling rendah 220
- Untuk nilai kumulatif SKD gugusan penyandang disabilitas pemerintah memberi patokan nilai paling rendah 220
- Nilai kumulatif SKD gugusan tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II pemerintah membaeri batas nilai paling rendah 220.
Terakhir, dilanjutkan pada Pasal 4 Permenpan no 61 Tahun 2018 :
- Tidak ada akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
- Belum tercukupinya jumlah akseptor SKD yang memenuhi nilai ambang batas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Download surat pernyaataan mengikuti UNBK
Untuk lebih lengkapnya mengenai kejelasan isu ini silahkan Download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 melalui tautan dibawah ini:
Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 (KLIK DISINI)
Demikian Informasi mengenai Inilah Calon Peserta SKB Tahun 2018 Sesuai Permenpan no 61 yang sanggup Admin bagikan. Terima kasih telah berkunjung ke web kami yang akan selalu mengupdate isu dan manajemen seputar dunia pendidikan dan biar sanggup bermanfaat untuk kita semua. Jangan lupa selalu update isu seputar CPNS 2018 dengan selalu mengunjungi dicariguru.com.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon