Menimbang :
Bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan perlu memutuskan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai pola pengembangan dan perakitan naskah soal ujian.
Mengingat :
(2) Kisi-kisi USBN sebagaimana yang disebut pada ayat (1) memuat level kognitif dan lingkup materi mata pelajaran pada jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut.
(3) Nama mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan diadaptasi dengan kurikulum yang berlaku.
(4) Kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran terkait penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.
(5) Kisi-kisi mata pelajaran lintas peminatan memakai kisi-kisi yang tersedia pada agenda peminatan.
(6) Kisi-kisi USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan BSNP ini.
a) kesalahan konsep keilmuan;
b) informasi negatif terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
c) informasi sensitif dan politis yang sanggup menjadikan kegaduhan di masyarakat;
d) muatan radikalisme, kekerasan, p0rn*grafi dan asusila;
e) muatan komersialisasi;
f) informasi yang bersifat khilafiah dan/atau perbedaan pandangan mazhab keagamaan pada mata pelajaran pendidikan agama; dan
g) plagiarisme dan penggunaan soal yang pernah beredar/digunakan.
Bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan perlu memutuskan Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 sebagai pola pengembangan dan perakitan naskah soal ujian.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 2 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 ihwal Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 ihwal Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 ihwal Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 ihwal Pendidikan Keagamaan Islam;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 ihwal Badan Akreditasi Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 ihwal Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 ihwal Sekolah Menengah Agama Katolik;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 ihwal Sekolah Rumah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 ihwal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :KEPUTUSAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG KISI-KISI UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2017/2018
untuk informasi tabel selengkapnya, silahkan lihat DISINI
Pasal 1
(1) Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) ialah pola dalam pengembangan dan perakitan soal USBN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.(2) Kisi-kisi USBN sebagaimana yang disebut pada ayat (1) memuat level kognitif dan lingkup materi mata pelajaran pada jenjang dan jenis pendidikan sebagai berikut.
(3) Nama mata pelajaran keagamaan pada sekolah keagamaan diadaptasi dengan kurikulum yang berlaku.
(4) Kisi-kisi USBN untuk mata pelajaran terkait penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME disiapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan kepada Tuhan YME.
(5) Kisi-kisi mata pelajaran lintas peminatan memakai kisi-kisi yang tersedia pada agenda peminatan.
(6) Kisi-kisi USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan BSNP ini.
Pasal 2
Pengembangan dan perakitan butir soal menurut Kisi-kisi USBN dan harus menghindari hal-hal berikut:a) kesalahan konsep keilmuan;
b) informasi negatif terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA);
c) informasi sensitif dan politis yang sanggup menjadikan kegaduhan di masyarakat;
d) muatan radikalisme, kekerasan, p0rn*grafi dan asusila;
e) muatan komersialisasi;
f) informasi yang bersifat khilafiah dan/atau perbedaan pandangan mazhab keagamaan pada mata pelajaran pendidikan agama; dan
g) plagiarisme dan penggunaan soal yang pernah beredar/digunakan.
Pasal 3
Keputusan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
sumber: kemdikbud.go.id
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon