Penilai Kinerja dalam PK Guru || Yang melaksanakan Penilaian KinerjaGuru atau PK Guru di sekolah ialah Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak sanggup melaksanakan sendiri contohnya alasannya ialah jumlah guru yang dinilai terlalu banyak, maka Kepala Sekolah sanggup menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas.
Setiap Penilai PK Guru harus mempunyai kriteria sebagai berikut.
Setiap Penilai PK Guru harus mempunyai kriteria sebagai berikut.
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki kesepakatan yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan mempunyai keahlian serta bisa untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling usang tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara terpola oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di kawasan khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang sanggup dinilai oleh seorang penilai ialah 5 hingga 10 guru per tahun.
Demikian sajian gosip mengenai Penilai Kinerja dalam PK Guru yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon