
Bapak ibu guru tentunya merasa deg-dekan menanti hasil pretest PPG dan apabila hasil pre test dinyatakan lulus (skor memenuhi batas minimal) menciptakan calon akseptor PPG sekarang makin bersahabat untuk terjaring sertifikasi (memiliki sertifikat pendidik) dan niscaya akan terbayang pencairan sertifikasi.
Namun anda jangan bahagia dulu ternyata prosesnya masih panjang. Masih ada jadwal PPG yang tentunya cukup menyita waktu dan melelahkan serta harus diikuti dan diselesaikan dengan baik, tetapi sebelum itu dimulai calon akseptor harus mengumpulkan berkas-berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Baca Juga : Langkah-langkah Melihat hasil Pre test yang benar
Sekilas pemberkasan ini terlihat sepele dan praktis mungkin hanya tinggal mengurus surat-surat, fotokopi, maupun dokumen yang diharapkan ”itu mah gampang”. Etsss jangan bahagia dulu ya? Ternyata, masih banyak calon akseptor yang kurang terang dengan syarat-syarat yang dimaksud dan diharapkan dalam pemberkasan PPG. Selain itu banyak guru-guru juga yang tampak ragu-ragu, hati-hati, dan bahkan mempersulit diri dalam melengkapi berkas-bekasnya.
Nah, disini kami hanya ingin mengajak rekan-rekan untuk membaca persyaratan lebih jeli dan mempersiapkan semuanya lebih awal. Mudah-mudahan apa yang dipaparkan disini bermanfaat. Disini kami mengumpulkan beberapa pertanyaan perihal pemberkasan PPG yaitu diantaranya:
1. Bagaimana jikalau lulus pretest tapi belum punya NUPTK?
Pertanyaan ini niscaya muncul ketika anda yakni guru honorer yang mengajar di sekolah negeri atau yayasan tapi ikut pre test!!!.. Calon akseptor PPG 2018 yang belum punya NUPTK menjadi kewenangan sentra untuk menentukan boleh atau tidaknya calon akseptor yang belum ber-NUPTK. Tetapi jikalau dilihat dari akseptor pre test kemarin banyak dari akseptor yang belum mempunyai NUPTK alasannya peraturan terbaru NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Inilah yang harus diperjuangkan dan dijelaskan, terutama dikala mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat tiap tempat masih menunggu kebijakan pusat.
Baca Juga : Cara mengajukan NUPTK Baru lewat Verval GTK
Banyak kabar yang beredar di lingkunagan akseptor pre test dikala ini bahwa calon akseptor lulus yang NUPTK nya dalam pengajuan lebih diprioritaskan untuk terbit NUPTK nya dan ada pula kabar yang tetap memperbolehkan ikut PPG, namun sehabis lulus dan memperoleh sertifikasi, pencairan TPP nya tetap menunggu terbit NUPTK. Nah, selama belum ada keputusan resmi, tidak ada alasan untuk berhenti (tidak mengumpulkan berkas). Tetap mengumpulkan berkas sambil menjelaskan mekanisme mengikuti pretest kemarin.
2. Bagaimana jikalau lulus pretest dengan status GTT Sekolah Negeri?
Dibandingkan yang belum ber-NUPTK, status GTT Sekolah Negeri yang belum mempunyai SK Kepala Daerah sepertinya lebih sulit lolos. Kemungkinan akseptor pre test pada keikutsertaan pretest kemarin sudah dapat dipastikan jawaban salah input data di Dapodik (seharusnya Honor Sekolah diisi Honor Daerah). Berbeda dengan GTT yang sudah punya SK Bupati, maka dapat dipastikan aman. Tetapi anda jangan pesimis dulu alasannya kemungkinan kebijakan berubah itu dapat saja,.
3. Apakah perlu menyertakan Akta-IV dan Transkip Hasil Belajar
Dalam persyaratan pemberkasan hanya tertulis “Fotokopi ijazah terakhir (S-1/D-IV) yang telah dilegalisasi. Adapun kelengkapan ijazah ibarat sertifikat IV dan transkrip nilai tidak diperlukan. Tetapi ada baiknya anda membawa untuk jaga-jaga lagian toh tidak berat juga,,
4. Bolehkah menggunakan surat keterangan sehat dari puskesmas/RSUD?
Dari hasil pemberkasan baik dikala PLPG atau PPG yang kemudian ternyata banyak guru yang menggunakan surat keterangan sehat dari klinik bukan tempat atau klinik langsung walupun sesungguhnya dokternya negeri juga tetapi tetap tidak diperbolehkan. Adapun surat keterangan sehat harus dari dokter pemerintah yang tercantum di dokumen persyaratan dapat diartikan dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sedang bertugas di dinas kesehatan ibarat Puskesmas dan RSUD. Kaprikornus yang berhak memberi surat keterangan sehat yakni dokter PNS yang ditugaskan di puskesmas dan RSUD.
5. Apakah perlu juga surat keterangan sehat rohani?
Dari sekian banyak akseptor pre test sepertinya tidak semua tahu ada jenis surat ini. Selain itu memang dalam pemberkasan pada umumnya, termasuk CPNS, tidak pernah meminta surat keterangan sehat rohani. Kaprikornus cukup mengurus surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah dan untuk surat keterangan sehat rohani disimpan di rumah aja…
6. Untuk bebas NAPZA apakah harus dari BNN?
Untuk syarat yang ke 6 memang syarat yang harus di lengkapi alasannya pemerintah ingin mencari guru yang benar-benar sehat. Di dalam dokumen tertera “surat keterangan bebas NAPZA dari BNN atau yang berwenang”. Artinya tes bebas narkoba ini juga dapat dilakukan di rumah sakit, tetapi untuk kelancaran dan semoga lebih aman, baiknya menentukan rumah sakit milik pemerintah (RSUD).
Baca Juga : Lulus PPG Guru Honor diangkat PNS
7. SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari Polsek atau Polres?
Pada syarat yang ke 7 ini rekan-rekan tentunya sudah tidak absurd dan untuk pertanyaan ini memang tidak ada klarifikasi tegas. Namun dari warta yang saya terima pemberkasan ibarat PPG ini tidak perlu hingga Polres, cukup Polsek (kecamatan) saja sedangkan SKKB yang diterbitkan oleh Polres biasanya diperuntukkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Nah kiranya itu saja yang dapat saya bagikan kali ini. Maaf jikalau ada klarifikasi yang kurang tepat. Dan mudah-mudahan rekan-rekan yang dinyatakan lulus dapat lanjut ikut PPG tahun ini semua tanpa kecuali.
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon