Komponen / Bidang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) terdiri atas aspek-aspek berikut:
- manajemen kurikulum dan pembelajaran,
- manajemen peserta didik,
- manajemen pendidik dan tenaga kependidikan,
- manajemen pembiayaan,
- manajemen sarana dan prasarana,
- manajemen kerjasama sekolah dan masyarakat,
- manajemen budaya dan lingkungan sekolah.
Untuk mencapai keberhasilan implementasi MBS, masing-masing komponen/bidang administrasi sekolah diselenggarakan secara profesional melalui proses administrasi sekolah guna menghasilkan kesatuan pengelolaan sekolah yang berkualitas. Proses administrasi sekolah dalam ketujuh komponen/bidang manajemensekolah merupakan sistem, yang dielaborasi dalam gambar di bawah ini:
1. Manajemen Kurikulum dan Pembelajaran Berbasis Sekolah
Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah yaitu pengaturan kurikulum dan pembelajaran yang mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum dan pembelajaran di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi administrasi berbasis sekolah.
Merujuk pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Stantar Nasional Pendidikan, kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penilaian. Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan:
- model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
- melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
- tujuan semoga peserta didik mencapai contoh pikir dan kebebasan berpikir sehingga sanggup melaksanakan acara intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
- pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses mencar ilmu yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada bahan yang diberikan oleh guru.
Manajemen peserta didik berbasis sekolah yaitu pengaturan peserta didik yang
mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi
acara kegiatan peserta didik di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi administrasi berbasis sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah menyusun dan memutuskan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang mencakup kriteria calon peserta didik, tata cara penerimaan peserta didik di sekolah, dan orientasi peserta didik baru. Penerimaan peserta didik gres di sekolah dilakukan:
- secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam hukum sekolah;
- tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD akseptor subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
- sesuai dengan daya tampung sekolah.
3. Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berbasis Sekolah
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah yaitu pengaturan
pendidik dan tenaga kependidikan yang mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi acara kegiatan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip- prinsip implementasi administrasi berbasis sekolah.
Berdasarkan Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah, sekolah menyusun acara pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan harus disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk pembagian tugas, mengatasi kalau terjadi kekurangan tenaga, memilih sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
Sekolah perlu mendukung upaya:
- promosi pendidik dan tenaga kependidikan menurut asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
- pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
- penempatan tenaga kependidikan diubahsuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan memutuskan prioritas;
- mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi kiprah oleh pimpinan tertinggi sekolah yang dilakukan sehabis empat tahun, tetapi bisa diperpanjang menurut alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan pemanis tidak ada mutasi.
Manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah yaitu pengaturan sarana dan prasarana yang mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi acara kegiatan sarana dan prasarana di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi administrasi berbasis sekolah.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa sekolah memutuskan kebijakan acara secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
- merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
- mengevaluasi dan melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana semoga tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
- melengkapi akomodasi pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
- menyusun skala prioritas pengembangan akomodasi pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
- pemeliharaan semua akomodasi fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
- direncanakan secara sistematis semoga selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
- dituangkan dalam planning pokok (master plan) yang mencakup gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
Manajemen pembiayaan berbasis sekolah yaitu pengaturan pembiayaan yang mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi acara
kegiatan pembiayaan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi administrasi berbasis sekolah.
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
mengamanatkan bahwa sekolah harus menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi
dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan. Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional Sekolah mengatur:
- sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
- penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
- kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
- pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.
di atasnya. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara
transparan dan akuntabel.
6. Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat Berbasis Sekolah
Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis sekolah yaitu pengaturan
hubungan sekolah dan masyarakat yang mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi acara kegiatan hubungan
sekolah dan masyarakat, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi administrasi berbasis sekolah.
Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah dalam mengelola
pendidikan. Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan akademik. Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik. Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang
ditetapkan.
Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan forum lain yang relevan, berkaitan dengan
input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. Kemitraan sekolah dilakukan dengan
forum pemerintah atau non-pemerintah. Sistem kemitraan sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
7. Manajemen Budaya dan Lingkungan Berbasis Sekolah
Manajemen budaya dan lingkungan berbasis sekolah yaitu pengaturan budaya dan lingkungan yang mencakup kegiatan merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan,
dan mengevaluasi acara kegiatan budaya dan lingkungan sekolah, dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip implementasi administrasi berbasis sekolah.
Sekolah membuat suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang aman untuk pembelajaran yang efisien dalam mekanisme pelaksanaan. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
- berisi mekanisme tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
- memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
- diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik.
- tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal memakai dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan,
- petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta donasi sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
Memahami Sasaran Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) – [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Komponen / Bidang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon