
Petunjuk Pelaksanaan Penjatohan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan aturan Tetap
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan gosip dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokrasi Nomor : B/50/M.SM.00.00/2019 wacana Petunjuk Pelaksanaan Penjatohan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan aturan Tetap
- Pemerintah telah memutuskan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018 wacana Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
- Bahwa sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama dimaksud serta untuk memudahkan pelaksanaan, ditetapkan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut:
- PNS yang dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
- Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas "PNS yang dieksekusi Penjara" terhitung mulai tanggal ditetapkannya Keputusan PTDH sebagai PNS.
- Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas "PNS yang dieksekusi Penjara" namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman lain berupa hukuman hukuman disiplin, maka Keputusan penjatuhan hukuman disiplin dimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
- Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas namun PNS yang bersangkutan telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat alasannya mencapai batas usia pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas ajakan sendiri dengan hak pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku.
- Apabila keputusan tersebut ditetapkan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap, maka keputusan tersebut biar dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS.
- Baca Juga : Syarat dan Cara Daftar Beasiswa S2 PNS Bidang Komunikasi
- Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas "PNS yang dieksekusi Penjara" dan telah dieksekusi menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap setelah Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Sadan Kepegawaian Negara tanggal 13 September 2018, maka pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam rangka penerbitan Keputusan PTDH, Saudara sanggup mengunduh Salinan Putusan pengadilan melalui laman ( Website) Direktori Mahkamah Agung atau Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.
- Terhadap PPK dan PyB yang tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi hukuman administratif berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hakhak jabatan sesuai pasal 81 ayat (2) aksara c UU Nomor 30 Tahun 2014 wacana Administrasi Pemerintahan.
- Pelaksanaan Surat Edaran ini dilaksanakan paling lambat tanggal 30 April 2019 dan kesannya dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Sirokrasi.
Untuk lebih jelasnya Silahkan Download Berikut ini
Baca Juga : Juklak O2SN Tingkat SD
Demikianlah artikel tentang, Petunjuk Pelaksanaan Penjatohan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan aturan Tetap. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon