Showing posts with label INFO GURU HONORER. Show all posts
Showing posts with label INFO GURU HONORER. Show all posts

Friday, April 6, 2018

√ Alternatif Penyelesaian Bagi Tenaga Honorer K2 Yang Belum Diangkat Menjadi Cpns

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Karena itu selama ini pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Namun aspirasi tersebut belum sanggup dipenuhi lantaran tidak ada payung aturan dan keterbatasan anggaran.

Meski demikian berdasarkan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman masih ada sejumlah aternatif yang sanggup ditawarkan untuk menuntaskan problem pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Herman menyebutkan alternatif-alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes calon pegawai negeri sipil

Alternaif berikutnya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun sanggup mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). “Itu dua alternatif yang secara yuridis sanggup dipertimbangkan,” ujar Herman kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/02/2016).

Menurutnya kedua alternatif itu sanggup dipertimbangkan lantaran sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menjelaskan dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, kata Herman, PNS ialah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia menyampaikan sanggup saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. “Sebetulnya ini alternatif, bila merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya.

Mungkin nanti sanggup dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” paparnya. Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Sejak 2006 hingga 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900 ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.

Ketika Dewan Perwakilan Rakyat memberikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat, pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. “Jadi total hingga 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.Namun payung aturan pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.

Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 wacana ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, lantaran setiap warga Negara memiliki kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS.

Dalam UU itu ditetapan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan hingga pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi. "Jadi mustahil pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa mekanisme da mekanisme sesuai undang-undang,” paparnya. (vd/HUMAS MENPANRB)

Sumber gambar & artikel : Alternatif Penyelesaian Untuk Honorer K2 – Menpan RB


Sumber http://www.salamedukasi.com

Wednesday, April 4, 2018

√ Anggaran Insentif Dan Training Guru Di Tahun 2016 Semakin Ditingkatkan Dari Tahun Sebelumnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia...

Guru sebagai ujung tombak dalam memajukan kualitas pendidikan di tahun 2016 ini oleh Kemendikbud akan mendapat perhatian yang serius. 

Salah satu perhatian serius dari pemerintah tersebut ialah adanya peningkatan jumlah anggaran untuk insentif guru honorer dengan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sampai lebih dari 100 %, selain adanya peningkatan anggaran insentif bagi guru honorer juga ditingkatkannya anggaran untuk pembinaan bagi guru.

Sehubungan dengan isu ini, berikut share isu selengkapnya dari Kemdikbud bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melaksanakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.
Foto : Mendikbud RI, Anies Baswedan
Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun kemudian 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, kini menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan dikala Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melaksanakan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pembinaan bagi guru swasta, dengan kegiatan Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah kiprah dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

’Semua harus kita dorong, alasannya ialah semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul kasus di hilir ibarat kini ini. Ada kasus rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu tempat ialah fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata kasus guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bab kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi kasus ini di wilayah yang menjadi kiprah kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud yang perlu diatur ialah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru dapat dilakukan dengan baik, maka sebagian kasus dapat kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.


Sumber http://www.salamedukasi.com