Inilah materi lengkap perihal Keamanan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Kurikulum 2013 (K13) revisi 2017/2018. Materi ini merupakan kepingan dari mata pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar Sekolah Menengah kejuruan jurusan TKJ kelas X semester 1.
Materi K3 LH ini meliputi 4 pembahasan secara detil yaitu :
Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak menerima gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak menerima gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita sanggup mengantisipasi biar sanggup mengurangi resiko kecelakaan.
Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan dan melaksanakan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris yakni WORK SAFETY memiliki fungsi mencegah kecelakaan di kawasan tenaga kerja melaksanakan pekerjaan.
UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja yakni tiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun diluar korelasi kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 perihal keselamatan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala kawasan kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.
Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat berdasarkan World Health Organization (WHO). Health is state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and infirmity. Sehat berdasarkan Hanlon meliputi keadaan pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap memiliki kemampuan melaksanakan kiprah fisiolologis maupun psikologis penuh.
UU no 2 tahun 1960, perihal pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa sehat tersebut meliputi :
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yakni :
Ruang lingkup keselamatan kesehatan kerja intinya ada 3 aspek Yaitu :
1. Aspek Pekerja /Siswa
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh harus dijaga dengan baik, lantaran untuk peningkatan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan profesional. Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa yakni :
Pekerjaan sanggup diselesaikan bila ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan/presedur yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
Usaha untuk mencegah /memperkecil kecelakaan sanggup dilakukan dengan cara : a). Mengadakan pengaturan tata cara kerja ,antara lain melaksanakan penjadualan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat terjadwal diantara jam kerja. b).Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –undangan lamanya jam kerja. c). Menerapkan rolling kerja
3. Tempat bekerja
Tempat bekerja merupakan kepingan yang penting bagi suatu perusahaan/sekolah, secara tidak pribadi kawasan bekerja akan kuat pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari pda pekerja/siswa. Keadaan atau suasana yang menyenangkan (Comfortable) dan kondusif (safe) akan menjadikan gairah produktifitasa kerja.
Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilakukan terhadap kawasan kerja secara umum yakni menerapkan hygiene dan sanitasi kawasan kerja secara khusus antara lain :
Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan /sekolah kejuruan harus menyediakan atau menciptakan panduan keselamatan kesehatan kerja, dimana kiprah pekerja /siswa yakni menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam aktivitas yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan / sekolah.
Perusahaan /sekolah wajib menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kesehatan kerja menyerupai : pakaian kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik, masker, sarung tangan, beling mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran, tangga, kawasan sampah, alat-alat kebersihan dan sebagainya. Semua pekerja siswa wajib mengetahui kawasan alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja /siswa harus mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang telah ditentukan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu diingatkan bahwa akhir yang ditimbulkan dari kelalaian sanggup mengakibatkan pekerja /siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah atau diberi peringatan. Oleh lantaran itu sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam setiap mengerjakan tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan instruksi- isyarat perihal pemakaian alat-alat pelindung keselamatan kesehatan kerja. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk menjaga kesehatan bersama.
a. Kesehatan kerja
b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi udara di kawasan kerja higienis dan segar dengan baik, maka debu-debu pada mesin dan jendela harus bersih, pintu dan jendela harus dalam keadaan terbuka, di ruang laboratorium dipasang fan biar udara higienis selama ada kegiatan/praktek.
c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
d. Mengamankan pengangkutan materi dan peralatan
e. Pencegahan ancaman aliran listrik
f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau kawasan kerja disebut juga penataan ruang alat dan persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:
a). Berhubungan dengan fasilitas, sbb:
Itulah materi lengkap perihal K3LH (Kesselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk materi selanjutnya yakni Dasar Perakitan Komputer.
Mudah-mudah artikel ini bisa menunjukkan manfaat.
Wassalam... Sumber http://afm98.blogspot.com
Materi K3 LH ini meliputi 4 pembahasan secara detil yaitu :
- Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Mengatur Merapihkan Area kawasan kerja
1. Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan keadaan perihal terhindar dari bahaya, tidak menerima gangguan,sehat tidak kurang suatu apapun.
Pekerja terkadang tidak merasa bahwa keselamatan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam bekerja harus selalu berfikir bagaiman kita sanggup mengantisipasi biar sanggup mengurangi resiko kecelakaan.
Lakukanlah sesuatu dengan mengharapkan keselamatan dalam melaksanakan pekerjaan harus sesuai dengan standar Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam menangani bahaya/resiko harus sesuai dengan SOP keselamatan dalam penggunaan peralatan dan melaksanakan suatu pekerjaan dengan keadaan sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris yakni WORK SAFETY memiliki fungsi mencegah kecelakaan di kawasan tenaga kerja melaksanakan pekerjaan.
UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja yakni tiap orang yang bisa melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun diluar korelasi kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 perihal keselamatan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala kawasan kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.
Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat berdasarkan World Health Organization (WHO). Health is state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and infirmity. Sehat berdasarkan Hanlon meliputi keadaan pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap memiliki kemampuan melaksanakan kiprah fisiolologis maupun psikologis penuh.
UU no 2 tahun 1960, perihal pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan ialah meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pendapat tersebut sanggup disimpulkan bahwa sehat tersebut meliputi :
- 1. Sehat secara jasmani , sanggup dilihat secara physical (penampilan ) yaitu :
- Dapat melaksanakan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berjalan dan bekerja.
- Penampilan baik contohnya cara berpakaian, berbicara
- Dapat menggunakan sarana dan prasarana kerja dengan baik sesuai aturan.
- 2. Sehat secara mental/rohani, sanggup dilihat dari bagaimana seseorang yaitu :
- Menentukan prioritas dengan memilah-milah yan benar dan berkhasiat dalam kehidupan,
- Menghargai dan memberi hadiah diri sendiri atas tindakan,sikap,dan pikiran yang positif,
- Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
- Mengasihi sesama dengan memberi dukungan dalam bentuk nasehat, moril /materil,
- Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan
- Berbagi pengalaman dan kasus dengan keluarga, teman
- Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
- 3. sehat secara sosial, sanggup dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu :
- Urbanisasi
- Pengaruh kelas sosial
- Perbedaab ras
- Latar belakang etnik
- Kekuatan politis
- Ekonomi
Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja yakni :
- Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan jelek yang mungkin terjadi akhir kecerobohan pekerja/siswa
- Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk memperoleh hasil pekerjaan yang optimal
- Mengurangi angka sakit/angka selesai hidup diantara pekerja.
- Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
- Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di kawasan kerja
- Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara kondusif dan efisien
Ruang lingkup keselamatan kesehatan kerja intinya ada 3 aspek Yaitu :
1. Aspek Pekerja /Siswa
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh harus dijaga dengan baik, lantaran untuk peningkatan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan profesional. Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa yakni :
- Mempelajari dan melaksanakan aturan dan isyarat keselamatan kerja,
- Memberikan pola cara kerja yang kondusif kepada pekerja baru/siswa yang kurang berpengalaman,
- Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap keselamatan kerja pada setiap kiprah pekerjaan
Pekerjaan sanggup diselesaikan bila ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak banyak berarti apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan/presedur yang telah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
- Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
- Menjaga mutu pekerjaan.
- Tidak menurunkan produksi
- Tidak merusak angota badan
- Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa daidalam bidang khusus.
Usaha untuk mencegah /memperkecil kecelakaan sanggup dilakukan dengan cara : a). Mengadakan pengaturan tata cara kerja ,antara lain melaksanakan penjadualan yang baik dan jam kerja rasional serta adanya istirahat terjadwal diantara jam kerja. b).Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –undangan lamanya jam kerja. c). Menerapkan rolling kerja
3. Tempat bekerja
Tempat bekerja merupakan kepingan yang penting bagi suatu perusahaan/sekolah, secara tidak pribadi kawasan bekerja akan kuat pada kesenangan, kenyamanan, dan keselamatan dari pda pekerja/siswa. Keadaan atau suasana yang menyenangkan (Comfortable) dan kondusif (safe) akan menjadikan gairah produktifitasa kerja.
Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilakukan terhadap kawasan kerja secara umum yakni menerapkan hygiene dan sanitasi kawasan kerja secara khusus antara lain :
- Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop harus diubahsuaikan /diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
- Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
- Tekanan udara dalam ruangan kerja.
- Pencahayaan.
2. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja ,diatur dengan Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969, dimana tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina proteksi kerja yang meliputi :- a. Norma keselamatan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
- b. Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964 )
Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan /sekolah kejuruan harus menyediakan atau menciptakan panduan keselamatan kesehatan kerja, dimana kiprah pekerja /siswa yakni menggunakan peralatan dan mengaplikasikan dalam aktivitas yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan / sekolah.
Perusahaan /sekolah wajib menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kesehatan kerja menyerupai : pakaian kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik, masker, sarung tangan, beling mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran, tangga, kawasan sampah, alat-alat kebersihan dan sebagainya. Semua pekerja siswa wajib mengetahui kawasan alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengetahui cara penggunaannya. Untuk mencegah kecelakaan kerja, semua pekerja /siswa harus mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang telah ditentukan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu diingatkan bahwa akhir yang ditimbulkan dari kelalaian sanggup mengakibatkan pekerja /siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah atau diberi peringatan. Oleh lantaran itu sebaiknya pekerja/siswa selalu berhati-hati dalam setiap mengerjakan tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan instruksi- isyarat perihal pemakaian alat-alat pelindung keselamatan kesehatan kerja. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk menjaga kesehatan bersama.
3. Menerapkan praktik Keselamatan kesehatan kerja
Bagi perusahaan /sekolah maupun pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan aktivitas suatu pekerjaan ,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sangat penting dengan berpedoman sebagai berikut :- Pengusaha menyediakan alat-alat pelindungan keselamatan kerja sesuai dengan kegitan suatu pekerjaan contohnya pakaian kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
- Untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja harus mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
- Alat-alat pemadaman kebakaran harus ditempatkan ditempat yang gampang terlihat dan terjangkau, diberi cat berwarna merah.
- Semua pekerja/siswa wajib mengetahui kawasan alat-alat pemadam kebakaran dan mengetahui cara penggunaannya.
- Benda-benda yang gampang terbakar harus diperhatikan keamanannya serta dilakukan tindakan pencegahan terhadap ancaman kebakaran.
- Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda ancaman atau tanda khusus lainnya harus segera dibunyikan ,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, harus berusaha memadamkan api.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan menggunakan alat pengaman sesuai peralatan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel setiap hari, teknisi dan pelatih diwajibkan untuk menyelidiki mesin, kran gas, kompor gas dan peralatan lainnya yang sanggup menjadikan ancaman kebakaran.
- Kelengkapan alat P3K harus ditempatkan ditempat yang gampang terjangkau, dan harus tetap diperiksa serta dilengkapai isi kebutuhan sesuai ketentuan P 3 K
- Segera memberi pertolongan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang semestinya dilakukan.
- Tempat kerja harus memperoleh penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berkaitan dengan mesin kecuali untuk penerangan.
4. Merapihkan area dan kawasan kerja
Menjaga/memelihara area dan kawasan kerja membutuhkan perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus, satu upaya evakuasi tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang bekerja ditempat trersebut.Kecelakaan sangat gampang terjadi, maka dari itu setiap bekerja dan selesai bekerja dimana kawasan kerja perlu dirapihkan, menyerupai uraian kiprah berikut :a. Kesehatan kerja
- Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama, contohnya dihentikan meludah dilantai, dihentikan membuang sampah disembarang tempat, membersihkan meja kerja dan peralatan yang dipakai,
- Setiap pekerja harus mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi perihal pemakaian alat-alat pelindung K3 yang disediakan.
- Setiap pekerja yang mengetahui pekerja lain menderita penyakit menular menyerupai lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, harus segera melapor kepada pimpinan untuk segera diambil langkah-langkan pencegahan.
b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi udara di kawasan kerja higienis dan segar dengan baik, maka debu-debu pada mesin dan jendela harus bersih, pintu dan jendela harus dalam keadaan terbuka, di ruang laboratorium dipasang fan biar udara higienis selama ada kegiatan/praktek.
c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
- Bengkel/laboratorium harus tetap dalam keadaan bersih, baik sehabis maupun sebelum digunakan praktek, untuk pelatih perlu mengatur grup piket kebersihan.
- Bengkel/laboratorium harus menyiapkan kawasan penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
- Air buangan /sisa materi pencuci lainnya harus ditampung pada kawasan tertentu yang dibentuk untuk itu
- Air buangan sisa materi proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh pribadi dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir terlebih dahulu
- Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium harus mentaati tatatertib yang berlakau dan menggunakan peralatan sesuai prosedur
- Zat-zat/bahan yang disiapkan dan setelah digunakan harus dalam keadaan higienis dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang telah disediakan
- Alat-alat dan meja kerja setelah digunakan harus dibersihkan oleh praktikan dan piket .
d. Mengamankan pengangkutan materi dan peralatan
- Pemasukan dan pengeluaran materi dan peralatan ke dan dari laboratorium/gudang harus menerima persetujuan kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilakukan dengan penuh kecermatan dan ketelitian
- Untuk kelancaran dan keselamatan materi dan peralatan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk menyiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus
e. Pencegahan ancaman aliran listrik
- Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, sistem pertahanan dan kabel sambung aliran listrik harus dilakukan secara berkala
- Jika kabel kelistrikan rusak, maka harus diganti oleh orang yang memiliki keahlian sejenis biar terhindar dari bahaya
- Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel segera matikan dan laporkan kepada guru/instruktu/toolman untuk dicek dan selanjutnya diperbaiki
- Bila menggunakan peralatan listrik menyerupai setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa terlebih dahulu dan jangan sekali-kali menggunakan alat tersebut kalau terdapat kerusakan. Bila alat digunakan jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui ketika sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang digunakan terjadi korelasi pendek segera matikan dan segera cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding
f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau kawasan kerja disebut juga penataan ruang alat dan persediaan. Dimana ditinjau dari tujuannya yaitu:
a). Berhubungan dengan fasilitas, sbb:
- Penyediaan serta pengaturan yang baik dari akomodasi /peerlengkapan perbaikan yang diharapkan untuk proses pengerjaan.
- Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waaktu menunggu dalam penggunaan peralatan.
- Penghematan pemakaian ruangan /tempat kerja untuk digunakan secara efektif.
- Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam peralatan atau akomodasi lainnya.
- Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang baik terhadap semua akomodasi peralatan perbaikan.
- Fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang diharapkan apabila ada perubahan.
- Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin.
- Mengurangi resiko kecelakaan kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
- Penempatan tenaga kerja/siswa yang sesuai dengan bidang kemampuannya.
- Membuat suasana kerja yang menyenangkan dan harmonis.
- Memperhatikan kondisi kesehatan pekerja/siswa ketika bekerja.
- Memungkinkan penempatan ruang kepala bengkel/instruktur yang tepat
- Pengaturan cara peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik mungkin biar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
- Pengaturan tata letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan diubahsuaikan urutan proses/pekerjaan, biar menghemat lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
- Menghindari hal-hal yang sanggup merusak baahan, alat, dan spare part
- Menghindari terjadinya kehilangan bahan, alat dan spare part
- Menghindari kecelakaan dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bahan
Itulah materi lengkap perihal K3LH (Kesselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk materi selanjutnya yakni Dasar Perakitan Komputer.
Mudah-mudah artikel ini bisa menunjukkan manfaat.
Wassalam... Sumber http://afm98.blogspot.com
EmoticonEmoticon