Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan PDF – Gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019. Silahkan d0wnl0ad PP Nomor 35 tahun 2019 PDF melalui link di bawah ini.
Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Berikut ini Komponen yang diperhatikan dalam pinjaman Gaji Ketiga Belas tahun 2019:
1. untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
2. untuk Penerima pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danfatau tunjangan komplemen penghasilan; dan
3. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, dinyatakan bahwa Penghasilan sebagaimana tidak dikenakan belahan iuran dan/atau belahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke 13 tahun 2019, juga menegaskan bahwa Tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI,Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atauTunjangan mendapatkan lebih dari satu penghasilan, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima pensiun atau tunjangan sekaligus sebagai Penerima pension janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda maka diberikan penghasilan ketiga belas sekaligus penghasilan ketiga belas Penerima pensiun janda/duda atau Penerima tunjangan janda/duda.
Untuk lebih detailnya mengenai Permen Nomor 35 Tahun 2019 perihal honor ketiga belas sanggup anda miliki melalui link di bawah ini, silahkan anda d0wnl0ad.
Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 —disini—
Baca juga, KLIK:
Demikian tadi isu terbaru perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 35 Tahun 2019 perihal Pemberian Gaji Ketiga Belas, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas (Gaji ke 13) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Download PP Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pemberian Gaji (Gaji ke 13), Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon