Sunday, January 22, 2017

√ Download Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pemberian Tahun 2019

Download Peraturan Pemerintah PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019 – Sebentar lagi Idul Fitri 1440 (2019). Bagaimana kabar tunjangan Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tentara Nasional Indonesia Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan? Semua telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2019, silahkan d0wnl0ad untuk melihat lebih detail.


Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019


 Bagaimana kabar tunjangan Tunjangan Hari Raya untuk PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia √ Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019
PP Nomor 36 tahun 2019 perihal THR

Berikut ini yaitu daftar yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai isi PP Nomor 36 tahun 2019:



  1. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

  2. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara alasannya yaitu diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;

  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan

  5. Calon PNS.


Info suplemen : Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi daerah penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya


Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019


Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima alasannya yaitu berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya


Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :



  1. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;

  2. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau tunjangan suplemen penghasilan; dan

  3. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.


Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, suplemen penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan kepingan iuran dan/atau kepingan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.


Baca juga, KLIK:


PP Nomor 35 Tahun 2019 perihal Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan


PP Nomor 36 Tahun 2019 perihal THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019


PP Nomor 37 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural


PP Nomor 38 Tahun 2019 perihal Pemberiaan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural


Untuk melihat ini dari peraturan pemerintah yang mengatur THR 2019, silahkan Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019 yang telah disediakan di bawah ini untuk lebih detail:


Link d0wnl0ad Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 —-disini


Demikian tadi warta terbaru mengenai link d0wnl0ad PP Nomor 36 tahun 2019 dalam tunjangan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019. Semoga bermanfaat dan Jangan Lupa BERSEDEKAH.


Download PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2019




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)