Friday, January 13, 2017

√ Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah Pada Permendikbud No 15 Tahun 2018




Mengakhiri tahun pelajaran 2017/2018 ini Kemdikbud kembali menghadirkan kebijakan gres wacana beban kerja guru, kepala sekola dan pengawas sekolah yang tertuang dalam Permendikbud No 15 Tahun 2018 . Beban kerja guru dan kepala sekolah sebelumnya diatur dalam PP nomer 19 Tahun 2017 yang sanggup dibaca lewat goresan pena sebelumnya tentang Beban Kerja Guru dan Kepala Sekolah Pada PP Nomor 19 Tahun 2017. Berikut ini beberapa catatan penting wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pada Permendikbud No 15 Tahun 2018 .


Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pada Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta lampirannya detail menjelaskan wacana ekivalensi kiprah pemanis dan kiprah pemanis lainnya pada beban kerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Berikut ini pratinjau dari permendikbud no 15 tahun 2018.



Untuk mend0wnl0adnya silahkan melalui berikut ini :


Download File Permendikbud No 15 tahun 2018 wacana pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah



1. Beban Waktu Kerja


Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)

minggu terdiri atas :



  1. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif

  2. 2,5 (dua koma lima) jam istirahat


Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.


2. Beban Kerja Guru


Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok :



  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

  4. membimbing dan melatih penerima didik; dan

  5. melaksanakan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.


Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada kegiatan nomer 2 diatas dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu. Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada kegiatan pokok nomer 2 di atas dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.


Tugas pemanis yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 poin ke 5 meliputi:



  1. wakil kepala satuan pendidikan;

  2. ketua kegiatan keahlian satuan pendidikan;

  3. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

  4. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;

  5. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau

  6. tugas pemanis selain sebagaimana dimaksud dalam poin 1 sampai dengan poin 5 yang terkait dengan

    pendidikan di satuan pendidikan.


Tugas pemanis guru dari poin ke 1 hingga dengan poin ke 4 ekivalen dengan :



  • 12 Jam tatap muka bagi guru mapel

  • 3 rombel bimbingan bagi guru BK dan guru TIK


Tugas pemanis lain guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) karakter f meliputi:



  1. wali kelas;

  2. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);

  3. pembina ekstrakurikuler;

  4. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;

  5. Guru piket;

  6. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

  7. penilai kinerja Guru;

  8. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau

  9. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Tugas pemanis lain pada guru dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih kiprah pemanis lain oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sanggup diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun. Sehingga apabila seorang guru mendapat kiprah pemanis lain menyerupai yang tercantum di atas dari 1 s.d 9 maka hanya berkewajiban :



  • memenuhi pelaksanaan pembelajaran jam tatap muka paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau

  • paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan

    Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan manajemen pangkalnya.


Berikut ini ialah pratinjau Rincian Tugas Tambahan Lain Guru beserta Ekivalensinya :



Jika ingin mendapat file lampiran I wacana Rincian Tugas Lain Guru Beserta ekivalensinya silahkan d0wnl0ad melalui link berikut ini :


Download Lampiran 1 Rincian Tugas Lain Guru Beserta ekivalensinya – Permendikbud No 15 Tahun 2018


3. Beban Kerja Kepala Sekolah


Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan tugas:



  1. manajerial;

  2. pengembangan kewirausahaan; dan

  3. supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.


Berikut ini ialah pratinjau Rincian Ekivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah :



Jika ingin mendapat file lampiran II wacana Ekivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah silahkan d0wnl0ad melalui link berikut ini :


Download Lampiran II wacana Ekivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah – Permendikbud No 15 Tahun 2018


4. Beban Kerja Pengawas Sekolah



  1. Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melakukan kiprah pengawasan,

    pembimbingan, dan training profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau

    pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

  2. Selain melakukan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan,

    mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan

    terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.


Berikut ini ialah pratinjau Rincian Ekivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah :



Jika ingin mendapat file lampiran III wacana Ekivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah silahkan d0wnl0ad melalui link berikut ini :


Download Lampiran III wacana Ekivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah – Permendikbud No 15 Tahun 2018


Demikianlah Informasi tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Pada Permendikbud No 15 Tahun 2018 , supaya bermanfaat.



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)