Pada Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah ini, upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap :
- peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
- hari Senin; dan
- hari besar nasional, meliputi :
- Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;
- Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
- Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan
- Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.
Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:
- Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membiasakan bersikap tertib dan disiplin;
- meningkatkan kemampuan memimpin;
- membiasakan kekompakan dan kerjasama;
- menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan
- mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Petugas Upacara sebagaimana paling sedikit meliputi:
a. Pembawa Naskah Pancasila;
b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
c. Pembaca Teks Janji Siswa;
d. Pembaca Doa;
e. Pemimpin Lagu/Dirigen;
f. Kelompok Pengibar Bendera; dan
g. Kelompok Paduan Suara.
Peserta Upacara terdiri atas:
a. kepala sekolah;
b. wakil kepala sekolah;
c. guru;
d. tenaga kependidikan;
e. penerima didik; dan/atau
f. tamu undangan.
Susunan program Upacara meliputi:
- acara persiapan yang terdiri atas:
1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;
2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;
3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;
4) laporan setiap pemimpin barisan; dan
5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan. - acara pokok yang terdiri atas:
1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;
2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;
3) laporan Pemimpin Upacara;
4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia
Raya;
5) mengheningkan cipta;
6) pembacaan teks Pancasila;
7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; 8) pembacaan teks akad siswa;
9) amanat Pembina Upacara;
10) menyanyikan lagu wajib nasional;
11) pembacaan doa;
12) laporan Pemimpin Upacara;
13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan
14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara. - acara penutupan yang terdiri atas:
1) Pemimpin Upacara membubarkan penerima Upacara;
dan
2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.
Teknis pelaksanaan upacara bendera pada permendikbud no 22 Tahun 2018, silahkan baca pada tampilan berikut ini :
untuk mendapat Salinan Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, silahkan d0wnl0ad pada tautan berikut ini :
Demikianlah informasi tentang Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah yang dijadikan teladan pelaksanaan kegiatan upacara bendera di sekolah. biar bermanfaat.
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon