Friday, January 6, 2017

√ Permendikbud No 22 Tahun 2018 Perihal Fatwa Upacara Bendera Di Sekolah



 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah √ Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di SekolahPelaksanaan upacara bendera di sekolah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang meliputi nilai-nilai penanaman perilaku disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya perilaku dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan penerima didik. Untuk mewujudkan hal tersebut upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun anutan mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera. Demikianlah kutipan pertimbangan diterbitkannya Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah.


Pada Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah ini, upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap :



  1. peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;

  2. hari Senin; dan

  3. hari besar nasional, meliputi :

    • Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 2 Mei;

    • Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;

    • Hari Lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni; dan

    • Hari Pahlawan pada tanggal 10 November.




Pelaksanaan Upacara di sekolah bertujuan untuk:



  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. membiasakan bersikap tertib dan disiplin;

  3. meningkatkan kemampuan memimpin;

  4. membiasakan kekompakan dan kerjasama;

  5. menumbuhkan rasa tanggung jawab; dan

  6. mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.


Petugas Upacara sebagaimana paling sedikit meliputi:

a. Pembawa Naskah Pancasila;

b. Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;

c. Pembaca Teks Janji Siswa;

d. Pembaca Doa;

e. Pemimpin Lagu/Dirigen;

f. Kelompok Pengibar Bendera; dan

g. Kelompok Paduan Suara.


Peserta Upacara terdiri atas:

a. kepala sekolah;

b. wakil kepala sekolah;

c. guru;

d. tenaga kependidikan;

e. penerima didik; dan/atau

f. tamu undangan.


Susunan program Upacara meliputi:



  1. acara persiapan yang terdiri atas:

    1) setiap pemimpin barisan menyiapkan barisannya;

    2) Pemimpin Upacara memasuki lapangan Upacara;

    3) penghormatan kepada Pemimpin Upacara;

    4) laporan setiap pemimpin barisan; dan

    5) Pemimpin Upacara mengambil alih pimpinan.

  2. acara pokok yang terdiri atas:

    1) Pembina Upacara memasuki lapangan Upacara;

    2) penghormatan umum kepada Pembina Upacara;

    3) laporan Pemimpin Upacara;

    4) penaikan bendera merah putih diiringi lagu Indonesia

    Raya;

    5) mengheningkan cipta;

    6) pembacaan teks Pancasila;

    7) pembacaan teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;                                                                                                              8) pembacaan teks akad siswa;

    9) amanat Pembina Upacara;

    10) menyanyikan lagu wajib nasional;

    11) pembacaan doa;

    12) laporan Pemimpin Upacara;

    13) penghormatan umum kepada Pembina Upacara; dan

    14) Pembina Upacara meninggalkan lapangan Upacara.

  3. acara penutupan yang terdiri atas:

    1) Pemimpin Upacara membubarkan penerima Upacara;

    dan

    2) Peserta Upacara meninggalkan lapangan Upacara.


Teknis pelaksanaan upacara bendera pada permendikbud no 22 Tahun 2018, silahkan baca pada tampilan berikut ini :



untuk mendapat Salinan Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah, silahkan d0wnl0ad pada tautan berikut ini :



Demikianlah informasi tentang Permendikbud No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Upacara Bendera Di Sekolah yang dijadikan teladan pelaksanaan kegiatan upacara bendera di sekolah. biar bermanfaat.

 



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon