Setelah menjadi cuilan komponen dalam kurikulum 2013 revisi beserta komponen lainnya yaitu HOTS, 4C, dan Budaya Literasi, PPK atau Penguatan Pendidikan Karakter sekarang semakin mendapat legalitas sebab pemerintah mengatakan perhatiannya dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017. Perpres No 87 Tahun 2017 ini ditetapkan secara resmi oleh Presiden pada tanggal 6 September 2017. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK yaitu gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat aksara penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah
raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian
dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
Pada Perpres Nomor Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) mempunyai tujuan :
- membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan aksara yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
- mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan aksara sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan kontribusi pelibatan publik yang dilakukan
melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya
Indonesia; dan - merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta
Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi
dalam kegiatan:
- Intrakurikuier;
- Kokurikuler; dan
- Ekstrakurikuler.
Penyelenggaraan PPK dalam acara Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai aksara melalui acara penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan PPK dalam acara Kokurikuler merupakan penguatan nilai-nilai aksara yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan acara Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum. Penyelenggaraan PPK dalam acara Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai aksara dalam
rangka ekspansi potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.
Salinan Perpres Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), silahkan d0wnl0ad melalui tautan berikut ini :
Semoga bermanfaat.
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon