Wednesday, January 18, 2017

√ Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Wacana Evaluasi Hasil Belajar



Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan balasannya mengeluarkan produk aturan gres wacana penelilaian hasil berguru oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang gres di tahun 2018 ini. Peraturan ini sekaligus mengganti/membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yang berlaku sebelumnya.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan balasannya mengeluarkan produk aturan gres wacana pene √ Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil BelajarSalah satu pertimbangan dikeluarkannya permendikbud ini yakni untuk meningkatkan mutu evaluasi hasil belajar

oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional perlu meningkatkan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah. Pertimbangan lainnya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 wacana Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan aturan masyarakat sehingga perlu diganti.


Pada Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar ini dijelaskan istilah-istilah wacana apa yang dimaksud dengan satuan pendidikan, pendidikan kesetaraan, jenjang pendidikan, apa itu yang dimaksud dengan Ujian sekolah yang selanjutnya disebut US, Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN, Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN dan beberapa istilah yang lain. Perbedaan antara US dan USBN berdasarkan permendikbud ini yakni :



  • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yakni acara pengukuran capaian kompetensi penerima didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh legalisasi atas prestasi belajar.

  • Ujian Sekolah (US) yakni acara pengukuran dan evaluasi kompetensi penerima didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.


Penyelenggaraan Ujian atau proses evaluasi dilakukan oleh pemerintah dan satuan pendidikan. Penilaian hasil berguru oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN. Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.


Selanjutnya wacana persyaratan peserta, biaya, bahan, hasil dan kelulusan US, USBN dan UN silahkan baca pratinjau salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar berikut ini :



Selengkapnya naskah salinan Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, silahkan d0wnl0ad melalui link berikut ini :



Baca Juga : Download POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun 2017/2018


Terimakasih telah membaca isu wacana Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, biar bermanfaat.



Sumber acikandzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)