Satu lagi kebijaksanaan pemerintah yang mengatur regulasi pendidikan di Indonesia telah terbit melalui Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah . Permendikbud ini ditandatangani oleh mendikbud pada tanggal 22 Maret 2018 dan diundangkan pada tanggal 9 April 2018 oleh Kemenkumham. Pertimbangan dikeluarkannya permendikbud ini yaitu guru sanggup diberikan kiprah sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Pertimbangan yang kedua yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional, sehingga perlu diganti.
Catatan penting dari Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yaitu sebagai berikut :
- Kepala Sekolah yaitu guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kompetensi yaitu pengetahuan, perilaku dan keterampilanyang menempel pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah yaitu penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yaitu kegiatan dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Dinas Provinsi yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota yaitu dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di tempat kabupaten/kota.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN yaitu satuan pendidikan pada jalur formal
yang diselenggarakan di luar negeri. - Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut LPPKS yaitu unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan.
- Kementerian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Direktur Jenderal yaitu eksekutif jenderal yang bertanggungjawab dalam training Guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah
Persyaratan bakal calon kepala sekolah pada Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah :
- Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan kegiatan studi yang terakreditasi paling rendah B;
- memiliki akta pendidik;
- bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
- pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
- memiliki pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
- tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.
- Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
- berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahunberturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
- sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat;
- menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan
maupun tulisan; dan - memiliki wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Penyiapan Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemda atau Masyarakat
- Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda termasuk yang akan ditugaskan di tempat khusus dilakukan melalui tahap :
- pengusulan bakal calon Kepala Sekolah;
- seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
- Penyiapan calon Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan melalui tahap:
- penyampaian bakal calon Kepala Sekolah;
- seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah.
- Penyiapan calon Kepala SILN dilakukan melalui tahap:
- pengumuman penerimaan oleh Kementerian; dan
- seleksi calon Kepala Sekolah.
Secara lengkap syarat, ketentuan dan kriteria calon kepala sekolah bisa dibaca melalui pratinjau Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, sebagai berikut :
Untuk mendapat salinan dokumen Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ini silahkan d0wnl0ad melalui link di bawah ini :
Baca juga artikel menarik lainnya :
Demikianlah sekilas info perihal Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, agar bermanfaat.
Sumber acikandzirah.blogspot.com
EmoticonEmoticon