Tuesday, January 24, 2017

√ Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Perihal Himbauan Pns Tidak Mendapatkan Gratifikasi Dan Tidak Memakai Kendaraan Beroda Empat Dinas Untuk Pulang Kampung Lebaran 2019

Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Idulfitri 2019 –  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di tahun 2019 kembali menghimbau kepada PNS / ASN untuk tidak mendapatkan gratifikasi dan tidak memakai kendaraan beroda empat dinas untuk pulang kampung lebaran.


Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Idulfitri 2019


Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan, KPK mengimbau tradisi saling membuatkan antara sesama pada hari raya Idul Fitri 1440 H tidak dijadikan alasan melaksanakan derma gratifikasi kepada Penyelenggara Negara.


Penyelenggara negara yang mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka harus melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari semenjak penerimaan gratifikasi untuk menghindari risiko hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang No 20. Tahun 2001 jo. 31 tahun 1999 perihal Tindak Pidana Korupsi.


Permintaan dana sebagai THR atau usul sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik atas nama individu atau institusi yang ditujukan kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau pegawai negeri/penyelenggara negara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dihentikan dan sanggup berimplikasi pada tindak pidana korupsi


Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Idulfitri 2019


Dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan disebutkan bahwa dihimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara untuk tidak mendapatkan gratifikasi yang bekerjasama dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Imbauan tersebut juga menyebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK apabila mendapatkan gratifikasi dalam Jangka waktu 30 hari kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi.


Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang gampang rusak, kadaluarsa dalam waktu singkat dan dalam jumlah masuk akal sanggup disalurkan ke panti asuhan, panti jompo dan pihak lain yang membutuhkan. Syaratnya pegawai negeri/penyelenggara negara harus melaporkan terlebih dahulu kepada masing-masing instansi disertai klarifikasi taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.


Selain menolak gratifikasi, dalam Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan juga dihimbau kepada pimpinan Instansi atau forum negara supaya melarang penggunaan kemudahan dinas untuk kepentingan langsung ibarat penggunaan kendaraan dinas operasional untuk acara mudik. Penggunaan kemudahan dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapa menurunkan akidah masyarakat.


Berikut Salinan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.


Berikut ini Link d0wnl0ad Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Idulfitri —disini


Demikian warta terbaru perihal Surat Edaran KPK Tentang Imbauan PNS Tidak Menerima Grafitasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran. Berharap info terbaru ini bermanfaat untuk semua. Selamat beribadah puasa Ramadan, dan hari raya Idul Fitri.


Surat Edaran KPK Tentang Himbauan PNS Tidak Menerima Gratifikasi dan Tidak Menggunakan Mobil Dinas untuk Mudik Idulfitri 2019




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)